TOTABUAN.CO BOLSEL — Hampir 6 bulan menjabat pasca dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid mulai mempersiapkan terkait mutasi jabatan. Pejabat yang akan dirolling, bukan hanya pejabat eselon II saja, akan tetapi hingga pejabat eselon III. Tidak terkecuali juga bagi tenaga guru dan kesehatan.
Mutasi yang akan dilakukan itu, selain penyegaran, juga untuk mengetahui jabatan apa yang kosong, lalu jumlah pejabat yang akan segera pensiun dan jabatan yang ditinggal pensiun, hingga menentukan pejabat yang berkompeten di bidang masing-masing.
Menurut Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, jika dihitung masa jabatan setelah pelantikan yang dimulai 26 Februari 2021, tentu pada 26 Agustus nanti baru genap 6 bulan. Setelahnya aturan mutasi baru diperbolehkan.
Iskandar mengaku baru akan membicarakan roling bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid bersama Baperjakat.
“Untuk rolling pejabat itu pasti. Tapi masih akan dibicarakan dengan Wakil Bupati dan Baperjakat,” ujar Iskandar Rabu 18 Agustus 2021.
Iskandar membeberkan, jika ada wajah-wajah baru yang akan dilantik. Namun dia tidak menjelaskan, apakah di posisi eselon II atau eselon III.
Ia menjelaskan, inventarisasi ASN pada lingkungan Pemkab Bolmong, dilakukan sesuai syarat bagi mereka yang dapat memenuhi posisi-posisi yang dirotasi atau mengalami kekosongan.
Mulai dari tingkatan Camat, kepala bagian (Kabag), kepala dinas (Kadis), asisten, hingga staf ahli.
Saat ini ia mengaku mutasi jabatan, masih belum menjadi prioritas karena masih fokus dengan penanganan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.
Untuk menentukan mengisi posisi kursi, tentu akan melibatkan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta Badan Kepegawaian.
“Jadi paling tidak, sudah mulai penjaringan, dan pada September pelaksanaan mutasi. Tapi ini bertahap, tidak dilaksanakan secara langsung, sebab ada jabatan yang dilelang, ada yang dimutasi,” terangnya.
Dia mengakui, untuk saat ini eselon empat sudah tidak ada, dan digantikan sebagai pejabat fungsional.
Makanya, masih perlu didiskusikan agar dalam pelaksanaan mutasi jabatan nantinya tidak menyalahi aturan yang ada.
“Terkait kapan mutasi belum bisa dipastikan. Memang setelah 26 Agustus nanti, baru bisa melaksanakan rotasi jabatan. Dikarenakan, sudah memenuhi aturan, yakni, 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah dilakukan,” pungkasnya. (*)