TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai awal tahun anggaran 2019 sudah membuat aturan baru terkait dengan pembayaran Tunjangan Kinerja Darah (TKD). Di mana setiap uraian tugas perjam, perhari semua akan terakumulasi dalam nilai yang sudah ditetapkan sebagai dasar membayar TKD.
Juru bicara Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, dari hasil rapat yang dipimpin Bupati Iskandar Kamaru yang didampingi Sekda Marzansius Arvan Ohy serta AsistenIII Ridel Paputungan, pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di tahun 2019 mendatang sudah akan terpantau oleh sistem.
“Jadi pembayaran tunjangan sudah diatur dalam sistem,” kata Ahmadi Rabu (19/12/2018).
Ahmadi menjelaskan, pada pengaturan sistem pembayaran TKD juga, masing-masing jenjang jabatan sudah ada skor nilai kinerja yang harus dipenuhi berdasarkan tugas yang ada. Jika selama satu bulan ada ASN yang terlambat masuk kantor atau apel, diakumulasi berdasarkan pembacaan sistem tidak mencapai target maka otomatis jumlah TKD berkurang.
“Jika rapat undangan pukul 09:00 pagi, dan pejabat atau ASN datang pukul 10:00, maka itu akan mengurangi jumlah poin. Begitu juga misalnya batas pemasukan laporan kinerja tanggal 1 dan yang bersangkutan nanti memasukan tanggal 2, itu juga akan mempengaruhi,” jelasnya.
Penulis: Hasdy