Ini Aturan Baru Pembayaran TKD Untuk ASN Bolsel

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru didampingi Sekda MArzansius Arvan Ohy dan Asisten III Ridel Paputungan saat gelar rapat

TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mulai awal tahun anggaran 2019 sudah membuat aturan baru terkait dengan pembayaran Tunjangan Kinerja Darah (TKD). Di mana setiap uraian tugas perjam, perhari semua akan terakumulasi dalam nilai yang sudah ditetapkan sebagai dasar membayar TKD.

Juru bicara Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, dari hasil rapat yang dipimpin Bupati Iskandar Kamaru yang didampingi Sekda Marzansius Arvan Ohy serta AsistenIII Ridel Paputungan, pemberian tunjangan kinerja bagi ASN di tahun 2019 mendatang sudah akan terpantau oleh sistem.

Bacaan Lainnya

“Jadi pembayaran tunjangan sudah diatur dalam sistem,” kata Ahmadi Rabu (19/12/2018).

Ahmadi menjelaskan, pada pengaturan sistem pembayaran TKD juga, masing-masing jenjang jabatan sudah ada skor nilai kinerja yang harus dipenuhi berdasarkan tugas yang ada. Jika selama satu bulan ada ASN yang terlambat masuk kantor atau apel, diakumulasi berdasarkan pembacaan sistem tidak mencapai target maka otomatis jumlah TKD berkurang.

“Jika rapat undangan pukul 09:00 pagi, dan pejabat atau ASN datang pukul 10:00, maka itu akan mengurangi jumlah poin. Begitu juga misalnya batas pemasukan laporan kinerja tanggal 1 dan yang bersangkutan nanti memasukan tanggal 2, itu juga akan mempengaruhi,” jelasnya.

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses