• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Ini Alasan Pemkab Bolsel Tetapkan Harga Tanah Baru

Redaksi by Redaksi
10 Maret 2021
in Bolsel
0
Ini Alasan Pemkab Bolsel Tetapkan Harga Tanah Baru

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru

0
SHARES
142
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) perlahan-lahan menyesuaikan harga tanah. Hal ini berdasarkan kondisi wilayah setelah menjadi daerah otono baru.

Menurut Bupati Bolse Iskandar Kamaru, penyesuaian ini dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi.  Dia menilai harga Rp1.200 per meter sudah tidak sesuai lagi.

“Jadi disesuaikan, nilai jual objek pajak karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini,” ujar Iskandar saat membuka sosialisasi Peraturan Bupati nomor 9 Tahun 2021 tentang penetapan NJOP di aula Kantor Bupati Kompleks Perkantoran Panango Rabu 10 Maret 2021.

Selain sosialisasi, juga dirangkaikan dengan penyerahan surat pemberitahuan pajak daerah terhutang (SPPDT) dan daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP) tahun 2021.

Berdasarkan Perbup yang telah ditetapkan, kelas tanah untuk nilai NJOP terendah naik dua kali lipat dari Rp1.200 permeter persegi menjadi Rp2.450/meter persegi. Sedangkan untuk NJOP tertinggi dari Rp36.000 permeter persegi menjadi Rp48.000 permeter persegi.

“Jadi kenaikannya capai 35 persen” tuturnya.

Iskandar mengatakan, sesuai amanat undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, bahwa Pemda harus melakukan penyesuaian NJOP setiap 3 tahun sekali.

Terbukti saat ini masih didapati NJOP tanah perkebunan hanya sebesar Rp1.200 permeter saja. Sedangkan tertinggi di kawasan pemukiman hanya Rp36.000 permeter.

“Fakta di lapangan, harga pasar transaksi tanah sudah jauh di atas harga NJOP yang ada. Atas dasar ini maka Pemkab Bolsel melakukan penyesuaian NJOP dengan menerbitkan Perbup nomor 9 Tahun 2021m,” jelasnya.

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah kata Iskandar, secara langsung juga menguntungkan masyarakat selaku wajib pajak karena meningkat pula nilai ekonomi aset tanah yg dimiliki. (*)

Tags: Harga Tanah di BolselIskandar KamaruNJOP BaruPerbub Nomor 9 Tahun 2021
Previous Post

Pilkades di Bolsel, Iskandar: Saya dan Pak Wabup Tak Akan Berpihak ke

Next Post

BP2MI Manado Buka Lowongan Kerja Lulusan Keperawatan

Next Post
BP2MI Manado Buka Lowongan Kerja Lulusan Keperawatan

BP2MI Manado Buka Lowongan Kerja Lulusan Keperawatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi didamping Wakil Bupati Dony Lumenta menyerahkan SK bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian...

Read moreDetails
Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

19 Mei 2025
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.