TOTABUAN.CO BOLSEL – Launching vaksinasi Covid-19 secaraa masal yang dilaksanakan Pemkab Bolaang Mongondow Selaan (Bolsel) secara resmi dibuka.
Laucnhing tersebut dibuka Bupati Iskandar Kamaru bertempat di Lapangan Futsal Molibagu Senin 1 Februari 2021.
Sebelum divaksin, peserta harus melalui beberapa meja untuk pengecekan kondisi kesehatan. Salah satunya yang dilakukan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru, yang diikuti Wakil Bupti Deddy Abdul Hamid yang pertama melakukan pendaftaran untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Namun beberapa saat setelah diperiksa, kondisi kesehatan dua top eksekutif itu, diumumkan dan dinyatakan belum memenuhi syarat untuk dilakukan penyuntikan.
Tim medis mengumumkan, dari hasil screening dua top eksekutif itu memiliki penyakit penyerta dan tidak memungkina dilakukan penyutikan dan dinyatakan ditunda.
Selain Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Marzansius Arvan Ohy juga demikian.
Pemeriksaan yang dilakukan tim kesehatan, seperti , Anamnesa atau pemeriksaan fisik secara sederhana untuk dilakukan pengidentifikasian penyakit penyerta atau komorbit.
Kendati demikian, sejumlah pejabat lainnya seperti Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto, Ketua Pengadilan Agama, serta pejajabt lainnya dinyatakan lolos dan langsung divaksin.
Sebelum dibuka, Bupati Iskandar Kamaru menyebut jika Vaksinasi Covid-19 ini merupakan pertanda bahwa pemerintah menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Menurutnya, simbolisasi penerimaan vaksin kepada pejabat publik hari ini diharapkan dapat menumbuhkan optimisme dan harus digaungkan supaya meningkatkan kepercayaan masyarakat, bahwa vaksin ini aman dan halal karena sudah mendapat otorisasi dari Badan POM dan MUI.
Untuk itu diminta Camat dan kepala desa diminta dapat memberikan pemahaman yang benar kepada warga akan pentingya vaksin ini agar tidak muncul informasi hoax.
Syarat Penerima Vaksin Corona
Prioritas penerima vaksin Corona telah ditentukan oleh pemerintah. Misalnya, pada tahap awal penyuntikan vaksin Corona akan diberikan pada kelompok, seperti tenaga kesehatan, pejabat publik, dan sejumlah tokoh agama di daerah.
Namun, tak semua orang dari kelompok tersebut dapat disuntik vaksin Corona. Pasalnya, salah satu syarat penerima vaksin Corona adalah tubuh harus dalam kondisi sehat.
Calon penerima vaksin Corona akan dicek terlebih dahulu kondisi kesehatannya apakah layak untuk menerima vaksin atau tidak.
Sejumlah syarat penerima vaksin Corona pun telah direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI). Di antaranya, jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan. Jika pernah mengidap COVID-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan. Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan.
Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.
Selain syarat penerima vaksin Corona harus dalam kondisi sehat, orang yang memiliki penyakit komorbid tertentu juga tidak disarankan untuk menerima vaksin. (*)