TOTABUAN.CO BOLSEL — Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Herson Mayulu menegaskan, bahwa tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolsel sudah selesai. Bahkan pembangunan tapal batas yang berada di puncak Tonggara saat ini ditargetkan selesai dalam jangka waktu 120 hari kerja.
“Tapal batas antara Bolmong dan Bolsel itu sudah selesai. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas daerah kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara,” jelas H2M sapaan akrab Hi Herson Mayulu saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantornya Selasa (31/7/2018).
Menurut H2M, soal Judicial Review yang dilakukan Pemkab Bolmong ke MA itu bukan urusan Pemkab Bolsel. Sebab kata dia, hingga saat ini Pemkab Bolsel tetap berpegang teguh pada Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dan Bolsel.
Baca Juga: Kembali Bolmong Bolsel “Memanas” Soal Tapal Batas
“Itu tidak menjadi alasan untuk mencegat kami membangun. Soal Judicial Review ya silahkan saja. Kan yang digugat itu adalah undang-undang bukan Pemkab Bolsel,” tuturnya.
H2M sendiri pun mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan Pemkab Bolmong untuk menghentikan proses pembangunan di Bolsel. Sebab judicial review merupakan gugatan perkara yang sepihak dan itu masih akan dilakukan kajian oleh MA.
“Judicial review itu tidak menjadi dasar hukum untuk Bolsel tidak membangun tapal batas. Sampai saat ini belum ada status quo yang diterbitkan oleh Mendagri,” katanya.
Bupati sekaligus Ketua DPC PDIP Bolsel ini mengingatkan agar masyarakat Bolsel untuk tidak terpancing dengan isu atau bentuk provokasi lainnya. Masyarakat Bolsel sendiri lanjutnya, selalu mengedepankan akal bukan kekerasan.
Terpisah Kabag Hukum Pemkab Bolse Kadek Wijayanto menambahkan, soal judicial review Permendagri tidak harus membatasi atau menghalangi proses pembangunan ataupun jalanya pemerintah yang ada di Bolsel.
Menurutnya, bahwa judicial review di MA merupakan perkara sepihak. Artinya lanjut Kadek, bahwa judicial review tidak harus membatasi terkait dengan program pembangunan yang sedang berjalan.
“Tidak pengaruh. Saya analogikan, bahwa ketika ada yang menggugat peraturan KPU misalnya, kan KPU tetap menjalankan tahapannya. Jadi itu sama sekali tidak mempengaruhi. Bahkan proses pembangunan tapal batas tetap berjalan seperti biasa,” kata Kadek menjelaskan.
Penulis: Hasdy