TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah selesai melaksanakan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 yang ditutup Jumat (9/11/2018).
Dari 1.640 peserta yang ikut tes, hanya 9 orang yang tembus passing grade. Dengan hasil tersebut otomatis belum menutup kebutuhan pegawai di daerah.
Kepala Bagian Humas Pemkab Bolsel Ahmadi Modeong mengatakan, pelaksanaan tes CPNS dilaksanakan selama hampir satu minggu dan hanya 9 peserta yang lulus memenuhi pasing grade sebagaimana yang di tetapkan pemerintah pusat.
Menurut Ahmadi, sebagai daerah baru, Kabupaten Bolsel masih membutuhkan pegawai sebagaimana rasio analisis kebutuhan daerah yang diusulkan.
“Melihat dari hasil kelulusan yang ada, tentu menjadi tantangan bagi pemerintah daerah. Ini belum menutupi kebutuhan pegawai di Bolsel,” kata Ahmadi.
Langkah pemerintah daerah nanti melihat tingkat kelulusan ini akan untuk membicarakan masalah ini ke pemerintah provinsi. Sebab lanjutnya, fenomena timgkat kelulusan tidak hanya terjadi di Bolsel, melainkan terjadi di semua daerah.
“Jika daerah-daerah lain bersedia, kita akan dibicarakan hal ini bersama. Yang tujuanya untuk bertemu Kemempan-RB dan melaporkan hasil ini secara tertulis,” tuturnya.
Ibrahim Yusuf tokoh pemuda Bolsel menegaskan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah bijak terkait dengan fenomena tes CPNS tahun ini.
Dia menilai semua daerah yang melaksanakan pengadaan CPNS dirugikan. Pasalnya, dengan biaya yang dikeluarkan dalam tes CPNS, tapi tidak sebanding dengan hasil yang dicapai.
Begitu pula dengan hak otonomi daerah. Menurut Ibrahim, pengadaan CPNS disemua kabupaten kota terkesan diintervensi dengan aturan pemerintah pusat. Padahal sebagai daeah otonom daerah berhak punya wewenang dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus diri sendiri, urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip otonomi daerah adalah, kewenangan seluas-luasnya. Artinya di luar urusan pemerintah pusat, pemerintah daerah diberi kewenangan seluas-luasnya. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah sendiri sesuai aturan yang berlaku,” jelas Ibrahim.
Penulis: Hasdy