TOTABUAN.CO BOLSEL—Tidak sedikit kayu hasil pembalakan liar yang tertangkap Polisi kehutanan (Polhut) di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel). Namun belum satupun para cukong yang terlibat dalam praktek jual beli kayu tanpa dokumen itu diberikan sangsi atau dijerat dengan hukum.
Abing Laode warga Bolsel mempertanyakan, hingga kini oknum cukong kayu sampai sekarang ini tak pernha diproses.
“ Yang ada hanya kayu diamankan. Pemiliknya tak pernah terjerat dengan hukum,” kata Abing.
Pantas kata Abing, maraknya pembalakan liar di beberapa titik hutan di Bolsel terus terjadi, ini lantaran lemahnya penindakan dari pihak Pemerintah.
“Seharusnya instansi terkait harus tegas menangani masalah ini. Buktinya ketika dibiarkan terus menerus sampai saat ini aksi pembalakaran liar terus saja terjadi. Lihat saja kayu hasil sitaan, hanya tersusun di depan kantor Dishut,” kata dia.
Bahkan tanpa ada kejelasan pihak dinas terkait kayu hasil sitaan banyak yang rusak. “ Tidak sedikit kayu hasil sitaan lapuk tanpa ada tindaklanjut untuk segera di lelang. Kan rugi juga,” tutur Abing.
Praktek pembalakan liar di daerah paling selatan di Bolmong Raya ini terus saja terjadi sejak hampir sepuluh tahun lalu. Puluhan kubik kayu disita Polisi Kehutanan(Polhut) karena tak memilki dokumen resmi.
Bahkan Selasa (6/5), petugas kembali menangkap sebanyak delapan kubik kayu jenis meranti merah. Menurut penjelasan Kabid Kehutanan Bolsel Tuten Gobel, kayu yang dimuat dengan truk itu dicegat oleh Polhut di pos Molibagu.
“ Mendapat informasi ada sebuah truck berwarna merah yang bermuatan kayu melintas dari arah Pinolosian. Langsung perintahkan petugas untuk mengejarnya,” kata Tuten.
Kayu tersebut kata Tuten dari hasil pemeriksaan ke Damsy sopir truk, kayu tersebut, milik JD alias Jhon pengusaha kayu di Bolmong.
Selama lima bulan terakhir, kurang lebih 20 kubik kayu yang berhasil disita. Untuk rencana lelang akan berkoordinasi dengan balai lelang di Manado, tambah Kadis Kehutana Maxi Limbat.(Has)