TOTABUAN.CO BOLSEL – Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) kembali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan, kebijakan Desentralisasi penyelenggaraan Pilkada 2024, melalui skema pembiayaan yang bertumpu pada kekuatan keuangan daerah.
Sehingga penganggaran untuk pesta demokrasi harus diperhitungkan dengan sebaik-baiknya. Terlebih suasana saat ini sedang dilanda ketidakpastian akibat Pandemi Covid-19.
“Perencanaan penganggaran yang matang menjadi kunci kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024 mendatang. Atas dasar itulah, pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Iskandar saat menyampaikan sambutan di Rapat paripurna DPRD Selasa 5 Oktober 2021.
Iskandar menegaskan, perangkat daerah yang terlibat dengan Ranperda tersebut harus proaktif dan bersinergi dengan DPRD karena beberapa Ranperda yang dibahas ini substansinya tidak lepas dari penyelenggaraaan urusan pemerintahan daerah untuk kepentingan masyarakat luas.
Selain Ranperda dana cadangan, yang diparipurnakan tahap satu, ada dua Ranperda juga yang ikut dibahas.
Iskandar berharap Raperda usulan tersebut dapat disepakati bersama dalam rapat paripurna.
Kepala Bagian Hukum Steda Bolsel Kadek Wijayanto menambahkan, dasar pengajuan Ranperda tersebut, mengingat pelaksanaan Pilkada tahun 2024 memerlukan biaya yang sangat besar.
“Pembentukan dana cadangan merupakan alternatif agar tidak akan membebani keuangan daerah. Dan dikwatirkan dapat mempengaruhi pendanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya, sambungnya.
Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2024 tersebut nantinya akan dimasukan ke dalam Properda perubahan.
“Urgensi ini salah satunya untuk memberikan kepastian hukum terhadap ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan emilihan kepala daerah secara serentak pada 2024 mendatang,” katanya. (*)