TOTABUAN.CO BOLSEL —Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapat perhatian serius dari Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK). Ia menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak bisa dibiarkan dan akan berujung pada sanksi hukum bagi para pelakunya.
Gubernur YSK mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus mematuhi aturan yang berlaku. Jika ada pihak yang nekat menjalankan aktivitas tambang tanpa izin resmi, maka pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas.
Menurutnya, tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan masyarakat sekitar. Karena itu, pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.
Gubernur YSK juga menekankan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata sektor pertambangan di Sulawesi Utara agar lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia menegaskan, pemerintah mendukung pertambangan rakyat selama dilakukan sesuai aturan dan memiliki izin resmi. Namun jika aktivitas dilakukan secara liar atau tanpa izin, maka konsekuensinya adalah proses hukum.
“Kalau ilegal tentu ada sanksi hukum,” tegas YSK, mengingatkan.
Pemprov Sulut pun terus mendorong pengaturan wilayah pertambangan rakyat (WPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan terorganisir, sekaligus mencegah maraknya praktik tambang ilegal di berbagai daerah.
Dengan peringatan keras ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pihak yang nekat menjalankan aktivitas PETI di wilayah Bolsel maupun daerah lain di Sulawesi Utara. (*)





