TOTABUAN.CO BOLSEL – Meski dua kali difasilitas oleh DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), namun persoalan antara PT Kawanua Kahirupan Pantera (KKP) dan 75 eks karyawan hingga kini tidak ada kesepakan.
Kedua belah pihak masih berpegang pada cara pandang masing-masing.
Pihak perusahan sendiri beralasan, karena permintaan tersebut sangatlah besar, mengingat pembayaran pesangon awal, sudah diberikan kepada kepada 75 eks karyawan yang di PHK.
Menurut anggota DPRD Bolsel Riston Mokoagow, kedua belah pihak belum ada titik kata sepakat meski sudah dua kali difasilitasi.
Riston menjelaskan, ada lima rekomendasi yang dikeluarkan DPRD terkait kisruh kedua belah pihak. Rekomendasi yang dikeluarkan itu, agar masing-masing bisa menyelesaikan lewat peradilan hubungan industrial.
Pertama, merekomendasinkan kedua belah untuk menempuh jalur hukum sebagai mana amanat undang-undang ketenagakerjaan perselisihan melalui jalur pengadilan hubungan industrial.
Kedua lanjutnya, melihat dari konsep cara berfikir masing-masing, yang mana masyarakat yang di PHK yang merujuk pasal 164 ayat ayat 3 sedang pihak manajemen tetap mengacu pasal 164 ayat1, sehingga DPRD juga merekomendasikan agar untuk membuktikan hal itu melalui jalur peradilan sebagai mana diatur undang-undang Nomor 13 tahun 2003 pada pasal 170.
Kertiga, selama proses belum menghasilkan keputusan yang final dan inkra, kedua belah pihak diminta menjaga stabilitas di wilayah perusahan.
DPRD juga merekomendasikan, selama proses peradilan tetap melaksanakan aktivas sebagaimana mestinya baik pihak perusahaan dan masyarakat yang di PHK, serta menyampaikan hasil putusan kepada DPRD yang ditembuskan kepada instansi teknis.
Kelima, pihak perushan wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit oleh lembaga independen selama 2 tahun berturut turut ke DPRD yang ditemhuskan kepada instansi teknis.
Diketahui 75 karyawan terkena pemutusan hubungan kerja pihak PT Kawanua Kairupan Pantera (KKP) menutut pesangon memreka dibayar dua kali gaji.
Hal itu terkuak saat rapat dengar pendapat dengan pihak perusahan di gedung DPRD Bolsel Rabu (14/11) lalu.
Rapat dengar pendapat yang dilaksanaan di Gedung DPRD Bolsel itu dihadiri pihak PT. KKP dan 75 orang ex Karyawan yang dipimpin Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel bersama para anggota DPRD Bolsel. Selain itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Tenaga Kerja Agus Mooduto.
Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel, mengatakan pertemuan tersebut merupakan rapat lanjutan untuk mendengarkan penjelasan dari manajemen PT. KKP dalam rangka mencari solusi terkait permasalahan tuntutan 75 eks orang karyawan mereka.
Faisal Martadinata perwakilan PT. KKP menjelaskan, sejak tahun 2000 hingga 2018 perusahaan PT. KKP terus merugi. Total dana yang sudah dikeluarkan sebesar Rp221 Miliar dan sampai pada 21 juli 2018 perusahaan mengalami kerugian sampai dengan Rp107 Miliar rupiah.
Menurut Faisal, PT KKP memiliki dasar digunakan untuk melakukan PHK. Yakni undang – undang nomor 13 tahun 2003 pasal 164 ayat 1. Dimana pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap buruh karena kondisi perusahaan yang mengalami kerugian selama dua tahun. Dengan kondisi tersebut buruh berhak atas uang pesangon sebesar satu kali berdasarkan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
“Dan seluruh hak karyawan sudah diberikan,” kata Faisal.
Namun, ex karyawan PT. KKP Andryawan Gonibala mengatakan, dasar PHK oleh Perusahaan adalah Pasal 164 ayat 1. Dengan konsekuensinya perusahaan harus ditutup.
“Tapi sampai saat ini, perusahaan masih jalan, maka kami minta perusahaan harus membayar 2 kali pesangon,” katanya.
Penulis: Hasdy