TOTABUAN.CO BOLSEL — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Topan Bolilio. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Selasa 26 Januari 2021.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Topan Bolilio selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakannya,” kata Ketua Majelis Muhamad membacakan putusan.
Topan merupakan Teradu dalam perkara nomor 188-PKEDKPP/XII/2020, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii.
Dalam sidang pemeriksaan yang digelar sebelumnya, Topan diduga melanggar kode etik selaku anggota KPU dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara.
Dalam pelaksanaan Pilkada, seharusnya Topan bersikap netral, tidak memihak, dan atau tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan terhadap salah satu pasangan calon manapun.
Seiring berjalannya proses tahapan Pilkada, Topan diduga melakukan pelanggaran kode etik perilaku penyelenggara dengan memberikan tanda jempol atau simbol like (suka) terhadap kegiatan kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Riston Mokoagow dan Selvia Van Gobel lewat akun facebooknya.
Dalam pertimbangan putusan, DKPP menilai Topan melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya yang memberikan tanda like (suka) pada postingan akun facebook milik Pieter Nasiki. Di postingan tersebut memuat rekaman video kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Riston Mokoagow dan Selvia Van Gobel.
Selain itu, Teradu juga saat menjalankan tahapan Pilkada tidak mengumumkan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU Kabupaten Bolsel tentang adanya hubungan kekeluargaan dengan calon Bupati atas nama Riston Mokoagow. Hal itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 76 Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2019 tentang tata cara kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Dalil yang diadukan, ditemukan fakta bahwa Topan tidak melakukan klarifikasi atas dugaan memberikan tanda like (suka) baikdi media sosial miliknya maupun melalui laman KPU Kabupaten Bolsel.
DKPP menilai dugaan tindakan memberikan tanda like (suka) oleh Teradu pada video kampanye calon bupati Bolaang Mongondow Selatan yang diunggah oleh Pieter Nasiki di akun facebook miliknya, dapat menimbulkan syakwasangka atau persepsi publik terhadap ketidaknetralan dan ketidakmandiriannya sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Bolsel.
Untuk menjaga kepercayaan publik kepada KPU Kabupaten Bolsel, Topan semestinya memiliki sence of ethic segera melakukan klarifikasi melalui forum internal KPU Kabupaten Bolsel kemudian disampaikan kepada publik.
Teradu juga terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Karena terungkap fakta pada pada 14 September 2020, Topan telah membuat surat pernyataan memiliki hubungan kekeluargan dengan calon Bupati atas nama Riston Mokoagow. Surat pernyataan tersebut diterima oleh Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Bolsel pada 15 September 2020.
DKPP memutuskan, mengabulkan pengaduan untuk menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Topan Balilio anggota KPU Kabupaten Bolsel terhitung sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan.
Putusan itu, diputuskan dalam rapat pleno tujuh anggota DKPP yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai anggota. (*)