TOTABUAN.CO BOLSEL – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik melalui sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) kepada salah satu anggota KPU Kabupatn Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan itu bernomor 188-PKE-DKPP/XII/2020.
Dalam sidang yang diadakan secara virtual ini, DKPP memeriksa Anggota KPU Kabupaten Bolsel Topan Bolilio. Topan diadukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolsel, Arifin Olii, melalui kuasanya Jein Djauhari. Topan diperiksa karena diduga telah memberikan tanda atau simbol like (suka) pada video kampanye yang di-posting oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bolsel, yaitu Riston Mokoagow-Selviah Van Gobel.
Sidang pemeriksaan itu dipimpin Ketua Majelis anggota DKPP Prof. Teguh Prasetyo yang didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Utara anggota Majelis, yaitu Trilke Erita Tulung dari unsur Masyarakat, dan Herwyn JH Malonda dari unsur Bawaslu. Serta pihak terkait dihadirkan seperti KPU Sulut, KPU Bolsel dan Bawaslu Bolsel.
Berdasarkan tayangan video di akun facebook DKPP, kuasa hukum pengadu Arifin Olli, Jein Jauhari yang didampingi Apriyanto Nusa menegaskan, apa yang dilakukan teradu Topan Bolilio sebagai salah satu penyelenggara Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sudah mencoreng lembaga KPU dan telah menciderai proses demokrasi di Bolsel.
“Kami meminta kepada DKPP agar pemeriksaan ini benar-benar transparan. DKPP yang merupakan lembaga pengawas kinerja KPU dan Bawaslu kami anggap masih dipercaya. Sebagai pengadu, meminta agar DKPP memberhentikan saudara teradu sebagai anggota KPU Bolsel. Karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik dan menciderai proses demokrasi saat di Pilkada Bolsel berlangsung,” tegas Jauhari saat memberikan aduan kepada majelis ketua sidang.
Dalam tayaangan video di sidang itu, ada dua poin aduan yang disampaikan Jein Jauhari kepada Ketua Majelis. Dari persaoalan yang dilaporkan, pengadu menemukan pelanggaran kode etik. Di mana anggota KPU Bolsel atas nama Topan Bolilio melakukan tindakan pelanggaran dengan memberikan tanda like postingan video kampanye salah satu pasangan calon. Hal ini menurut Jein, sabagai tindakan menguntungkan salah satu pasangan calon.
Perbuatan itu seharusnya kata Jenin, tidak dilakukan olah Topan selaku anggota penyelenggara Pilkada.
Kedua lanjutnya, perihal pokok aduan yang sangat penting. Seiring berjalannya prose Pilkada yang dilakukan oeh KPU, ternyata ditemukan teradu memiliki hubungan kekeluargaan dengan Calon Bupati Riston Mokoagow. Bahkan hampir seluruh masyarakat Bolsel tidak mengetahui hubungan tersebut.Jein menjelaskan, Topan Bolilio memiliki hubungan kekeluargaan karena istri calon Bupati Riston Mokoagow adalah adik kandungnya. Namun hal itu tidak tidak diumumkan ke publik, bahkan diumumkan di papan pengumuman di Kantor KPU.
“Suksesnya proses demokrasi, diperlukan integiritas pihak penyelenggara,” tegas Jauhari.
Namun dalil-dalil di atas dibantah Topan selaku Teradu. Topan menjelaskan, terkait dugaan menyukai postingan video, yang diunggak pada 25 Oktober 2020, Topan mengaku terkejut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tanda suka (like) terhadap postingan itu. Bahkan ia mengatakan tidak mengetahui adanya postingan video salah satu tim kampanye pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel.
Video yang diposting akun bernama Pieter Nasiki dan disukai oleh akun facebook bernama Topan Bolilio pada 21 Oktober 2020.
“Untuk membuktikan keyakinan, saya langsung membuka log aktivitas Facebook dari tanggal 21-25 Oktober 2020, dalam log aktifitas tersebut tidak ada satu pun riwayat yang memberikan bukti kala saya memberikan tanda suka (like) pada salah satu postingan yang dimaksud,” kata Topan menjelaskan.
Ia menambahkan, dirinya juga telah menonton video yang diposting berulang-ulang. Hasilnya, tidak ada nama akun facebook miliknya yang memberikan tanda suka untuk video tersebut.
Topan juga mengaku telah menghubungi akun facebook atas nama Pieter Nasiki selaku pemilik akun yang mempublikasi video itu melalui messenger.
Bantahan juga dilontarkan oleh Topan atas dalil Pengadu terkait hubungan kekerabatan yang dimilikinya dengan calon Bupati Bolsel Riston Mokoagow. Menurutnya, tidak ada yang ditutup-tutupi terkait ini.
Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki hubungan kerabatan dengan Riston Mokoagow.
Menurut Topan, Riston adalah adik iparnya. Istri dari Riston, adalah adik kandungnya. (*)