TOTABUAN.CO BOLSEL — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Cagar Budaya Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
Acara yang dibuka Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru dilaksanakan di Rumah Raja Mahligai Kerajaan Bolango dihadiri Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii, anggota DPRD Sunardi Kadullah, perwakilan tokoh Masyarakat Abdi Van Gobel, Abadi Yusuf, Ahmad Gobel, Ridwan Ali, Z.M Ointu, S.E Gobel juga dihadiri para kepala desa di Kecamatam Bolaang Uki.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan, pentingnya FGD ini untuk menetapkan pokok pokok pikiran kebudayaan berdasarkan amanat undang-undang. Menurut Bupati banyak tempat bersejarah di Bolsel yang bisa dijadikan cagar budaya. Namun belum diidentifikasi dan dikembangkan.
“Hari ini kita mulai dengan FGD dan kita akan seriusi hal ini. Saya berharap dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat,” ucap Bupati saat membuka FGD Kamis 7 November 2019.
Bupati menambahkan, perlu mencari tahu soal sejarah peradaban. Apa terlebih Bolsel pernah ada peradaban sejarah Kerajaan Bolango.
Sejarah lanut Bupati, adalah segala sesuatu yang terjadi di masa lampau. Fungsi sejarah pun penting untuk media pembelajaran dan pengetahuan termasuk sebagai media rekreatif dan inspiratif.
Terdapat 4 ruang lingkup sejarah yaitu sejarah sebagai peristiwa, sejarah sebagai ilmu pengetahuan, sejarah sebagai kisah serta sejarah sebagai seni.
“Sebagai cabang ilmu, sejarah juga diteliti dan dipelajari. Tentu ada beberapa manfaat mempelajari sejarah yang berguna bagi manusia,” ungkap Bupati.
Setelah pembukaan acara dilanjutkan dengan pemberian materi dari Dinas Kebudayaan Provinsi yang diberikan Alex John Ulaan.
Materi yang disampaikan Alex Ulaan berkaitan dengan dasar pelaksanan PPKD yaitu undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan, meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan. Selain itu lanjutnya, pentingnya mendengarkan saran dari para pemangku adat dan budaya daerah dalam penyusunan pokok pikirkan kebudayaan daerah (PPKD) dan penetapan cagar budaya sebagai amanat UU penyampaian materi ini juga didampingi oleh perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi Anita Mokodongan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bolsel Wahyudin Kadullah menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua undangan yang hadir. Menurut Wahyudin, FGD ini merupakan tahapan yang sangat penting sehingga sangat diharapkan masukan dari semua stakeholder. (*)