• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Dinilai Membahayakan, Warga Nunuk Kecam Pembangunan Tower Listrik

Redaksi by Redaksi
18 Juli 2018
in Bolsel
0
Dinilai Membahayakan, Warga Nunuk Kecam Pembangunan Tower Listrik

Salah satu contoh proyek pembangunan tower listrik

0
SHARES
299
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Warga Desa Nunuk Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memprotes sikap pihak PLN yang mulai membangunan tower listrik di dekat pemukiman warga.

Selain membangunan dekat pemukiman, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah.

“Pihak PLN seenaknya mulai membangun dan mendirikan tower tanpa melihat dampak lingkungan. Ini yang kami protes,” tegas Ahmadi Modeong salah satu warga Nunuk.

Dia menjelaskan protes dan penolakan itu, karena pihak PLN tidak melihat dampak dari lingkungan yang ada. Dia menungkapkan selaku warga Bolsel, bukan menolak pembangunan, akan tetapi pembangunan harus taat hukum asas, ramah lingkungan dan dan tidak  mengganggu keselamatan warga.

Di Panango pembangunan tower yang berdiri di atas tanah kuramg lenih hampir satu hekater yang merupakan hibah pemerinta daerah. Sedangkan di Desa Nunuk pembangun tower berada kurang lebih 8×8 meter untuk menyangga jaringan gardu yang berlokasi di Panango.

Namun lanjutnya, tidak serta merta pihak PLN masuk dan sewenang wenang dalam menentukan titik koordinat untuk membangun tower.

“Jangan cuman enaknya yang diambil, namun dampaknya ditanggung masyarakat,” tegasnya.

Dari lokasi berdirinya tower listrik dengan bangunan rumah hanya berjarak kurang lebih 10 meter. Ahmadi menilai penentuan titik koordinat pembangunan tower listrik oleh tim teknis survey, tidak mempertimbangkan dampak dan keselamatan jiwa warga.

“Berdasarkan peninjauan lokasi oleh pemerintah desa Nunuk dan pemerintah kecamatan Pinolosian atas pekerjaan pembangunan, titik tower hal ini akan membahayakan masyarakat, sehingga titik koordinat di desa Nunuk harus dipindahkan,” pintanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagallistrikan

Pasal 49 menyebutkan, (1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Penulis: Hasdy

Tags: #Bolsel#Tower Listriklistrik
Previous Post

BPKP Mulai Audit Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi di Bulog Bolmong

Next Post

Masyarakat Berhak Laporkan Caleg  Bermasalah

Next Post
Masyarakat Berhak Laporkan Caleg  Bermasalah

Masyarakat Berhak Laporkan Caleg  Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.