TOTABUAN.CO BOLSEL – Warga Desa Nunuk Kecamatan Pinolosian Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memprotes sikap pihak PLN yang mulai membangunan tower listrik di dekat pemukiman warga.
Selain membangunan dekat pemukiman, belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah.
“Pihak PLN seenaknya mulai membangun dan mendirikan tower tanpa melihat dampak lingkungan. Ini yang kami protes,” tegas Ahmadi Modeong salah satu warga Nunuk.
Dia menjelaskan protes dan penolakan itu, karena pihak PLN tidak melihat dampak dari lingkungan yang ada. Dia menungkapkan selaku warga Bolsel, bukan menolak pembangunan, akan tetapi pembangunan harus taat hukum asas, ramah lingkungan dan dan tidak mengganggu keselamatan warga.
Di Panango pembangunan tower yang berdiri di atas tanah kuramg lenih hampir satu hekater yang merupakan hibah pemerinta daerah. Sedangkan di Desa Nunuk pembangun tower berada kurang lebih 8×8 meter untuk menyangga jaringan gardu yang berlokasi di Panango.
Namun lanjutnya, tidak serta merta pihak PLN masuk dan sewenang wenang dalam menentukan titik koordinat untuk membangun tower.
“Jangan cuman enaknya yang diambil, namun dampaknya ditanggung masyarakat,” tegasnya.
Dari lokasi berdirinya tower listrik dengan bangunan rumah hanya berjarak kurang lebih 10 meter. Ahmadi menilai penentuan titik koordinat pembangunan tower listrik oleh tim teknis survey, tidak mempertimbangkan dampak dan keselamatan jiwa warga.
“Berdasarkan peninjauan lokasi oleh pemerintah desa Nunuk dan pemerintah kecamatan Pinolosian atas pekerjaan pembangunan, titik tower hal ini akan membahayakan masyarakat, sehingga titik koordinat di desa Nunuk harus dipindahkan,” pintanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagallistrikan
Pasal 49 menyebutkan, (1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Penulis: Hasdy