TOTABUAN.CO BOLSEL — Untuk melindungi kelestarian ekosistem, yang ada di desa, kepala desa dan lembaga BPD, harus miliki Peraturan Desa (Perdes) yang berbasis lingkungan.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ekosistem dan lingkungan yang ada di sekitar. Terlebih ada sejumlah desa yang memiliki potensi wisata.
“BPD dan kepala desa saya ajak untuk mengembangkan wisata berbasis lingkungan, wisata edukasi dan wisata tanpa sampah plastik dan untuk itu desa dituntut menelurkan produk peraturan desa yang mendukung hal tersebut,” ujar Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru Rabu 22 Januari 2020.
Menurutnya, pemerintah terus mengembangkan potensi yang ada di khusunya potensi wisata. Terlebih ditunjang dengan Perdes lingkungan tentu akan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sebab dikwatirkan, jika tidak diperkuat dengan Perdes objek wisata akan sangat terganggu dengan sampah.
“Tentu dengan adanya Perdes, kelestarian lingkungan terutama di kawasan wisata terus terjaga. Masyarakat bisa menyadari, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan,” paparnya. (*)