TOTABUAN.CO BOLSEL — Untuk pencegahan penyebaran virus Corona, berpengaruh disejumlah kegiatan. Salah satunya penundaan jadwal pelaksanaan Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2019.
Penundaaan itu berdasarkan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/31/M.SM.01.00/2020 tertanggal 17 Maret 2020 terkait penundaan jadwal pelaksanaan SKB seleksi CPNS.
“Iya, untuk seleksi SKB ditunda. Itu berdasarkan surat dari Kemenpan RB,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidian SDM (BKPSDM) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Ahmadi Modeong Selasa 17 Maret 2020.
Surat yang ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan daerah itu tandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo.
Ahmadi mengatakan, penundaan seleksi SKB itu karena memperhatikan status tanggap darurat bencana basional non- alam Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah. Serta memperhatikan Peraturan Pemerintah tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dimana pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yaitu tanggal 22 — 23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS Tahun 2019 masing-masing instansi. Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) baik yang menggunakan CAT BKN maupun SKB yang diselenggarakan oleh instansi yang semula direncanakan pelaksanaannya mulai 25 Maret 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi yang akan dilaksanakan oleh Panselnas yang hasilnya akan kami beritahukan kemudian dalam bentuk surat edaran.
Selain itu kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melaksanakan tender/kontrak dengan pihak ketiga dan telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB agar segera berkoordinasi dengan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah dan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Penanganan terkait dilakukan sesuai dengan kaidah keadaan kahar (suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga kewajiban yang ditentukan dałam kontrak tidak dapat dipenuhi.
Ahmadi mengatakan, saat ini pelaksanaan seleksi SKB masih akan menunggu informasi lanuut dari Kemenpan RB, terkait dengan pencegahan penyebaran kasus Virus Corona, tandasnya. (*)