TOTABUAN.CO BOLSEL – Kurang lebih 2.300 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus dimusnahkan. Pemusnahan itu dilaksanakan bertempat di HUT ke 17 Kecamatan Posigadan yang dipimpin Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kaamaru Kamis 16 Januari 2020.
Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan hasil kerjasama dengan aparat desa yang ada diKecamatan Tomini dan Kecamatan Posigadan.
“Kurang lebih 2.300 liter Miras jenis Cap Tikus dimusnahkan tadi usai upacara HUT Kecamatan,” ujar Kapolsek Posigadan IPDA Irfandi Mokodongan.
Kerjasama dengan aparat desa hingga kecamatan untuk menekan penjualan Miras terus dilakukan.
Menurut Irfandi, Miras yang dimusnahkan itu, kebanyakan disita dari warung yang ada di desa-desa tersebar di Kecamatan Tomini dan Posigadan.
“Ada juga Miras yang kita sita untuk dibawa ke Gorontalo,” tambahnya.
Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru memberikan apresiasi kepada aparat desa dan jajaran kepolisian yang terus bekerjasama untuk memberantas peredaran Miras di Bolsel, khususnya di Kecamatan Posigadan.
Bupati mengatakan, Miras tidak diperbolehkan beredar di Bolsel. Hal itu selain karena dilarang, Miras juga sering menjadi penyebab terjadi kriminilitas.
“Bagi masyarakat yang melihat ada yang menjual Miras segera laporkan ke pemerintah desa atau ke Pihak Kepolisian,” tegas Bupati.(*)