TOTABUAN.CO BMR–Rapat pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait UU daerah otonom baru (DOB) Senin (29/9/2014) mentok setelah tak mendapatkan titik kesepakatan antara komisi II dengan pemerintah. Pemerintah lebih memilih 21 DOB untuk dimekarkan, sementara Komisi II di DPR menginginkan 32 DOB yang dinilai sudah memenuhi syarat itu disahkan secara bersamaan.
Bupati Bolmong Selatan (Bolsel) Hi Herson Mayulu mengatakan, dengan ditundanya DOB Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) otomatis membuka peluang dalam pembahasan mendatang. ” Justru ini membuka peluang bagi BMR. Sebab kalau 21 DOB disahkan, BMR belum tentu dibahas pada tahun mendatang,” kata Bupati saat dihubungi Senin (29/09/2014).
Upaya serta doa selama ini baik dari panitia maupun masyarakat kata Mayulu, tentu merupakan cita-cita yang masih tertunda. ” Ini tinggal waktu saja. Insya Allah setelah pelantikan DPR priode 2014-2019 akan secepatnya dibahas,”tambah dia.
Dengan dibatalkannya pengesahan 21 DOB, pembahasan seluruh daerah otonom baru itu akan diserahkan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Hasil pembahasan yang sudah lama dilakukan DPR dan pemerintah pun akan diluncurkan untuk periode mendatang, pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR membahas 87 rancangan undang-undang daerah otonom baru. Jumlah itu dibagi ke dalam 65 RUU DOB yang ditetapkan lebih dulu, dan kemudian 22 usulan tambahan. (Has)