TOTABUAN.CO BOLSEL—Bupati Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Hi Herson Mayulu mengakui, tingginya Passing Grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB). Meski kecewa dengan dengan hasil yang ditetapkan, namun dirinya menerima penetapan tersebut.
“ Tetap menerima hasil ujian, meski ada kekecewaan. Karena kenyataan sudah seperti ini. Mau protes tidak ada guna,” tutur Bupati saat diminta tanggapan terkait pengumuman hasil ujian CPNS Selasa (24/12).
Untuk solusi kedepan, Bupati akan menyurat ke Menpan RB agar Passing Grade pada penerimaan tahun 2014 mendatang, untuk diturunkan sesuai dengan klasifikasi. Hal ini lanjutnya, dilihat dari berbagai formasi begitu banyak yang tidak terisi karena peserta tidak mampu mencapai Passing Grade yang telah ditetapkan.
“ Bagi yang sudah lulus saya ucapkan selamat. Dan yang belum, saya harap bersabar. Kita tunggu penerimaan berikutnya sambil menata sitem penerimaan yang lebih baik,” ujarnya.
Memang sejak awal, Bupati telah mengingatkan pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak terkait kondisi putra daerah. Dia hanya berharap, untuk terus belajar dan berdoa.
“ Kita tidak boleh mengandalkan anak daerah, karena memang tingkat pendidikan di daerah masih tertinggal bila dibandingkan dengan daerah lain. Karena itu, saatnya pengembangan potensi diri agar menjadi yang terbaik. Sehingga, mampu berkopetensi menghadapi perubahan zaman,” tambahnya.
Untuk surat permohonan ke Menpan RB, sudah ditanda tangani, tinggal akan dikirim ke Menpan RB.
Salah satu prinsip dalam pengadaan CPNS 2013 adalah Kompetitif, dalam arti semua calon pegawai yang memenuhi syarat bersaing secara sehat serta penentuan hasil seleksi didasarkan pada nilai ambang batas tertentu dan/atau nilai terbaik dari seluruh peserta.
Passing Grade merupakan nilai ambang batas kelulusan ujian dari seorang peserta ujian CPNS. Sebenarnya penerapan ambang batas kelulusan CPNS sudah diterapkan pada penerimaan CPNS 2012 lalu. Passing grade digunakan untuk ujian CPNS pada Tes Kompetensi Dasar (TKD). Sedangkan pada TKB (Tes Kompetensi Bidang) nilai kelulusan ujian kompetensi bidang ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi.
Besaran nilai passing grade sesuai peraturan ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. Pada tahun lalu nilai ambang batas ditetapkan berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar. Sejauh ini pada penerimaan CPNS 2013 passing grade yang ditetapkan tidak berbeda dengan tahun 2012.
Bagi pelamar dengan kualifikasi SMU, passing grade ditetapkan sebesar 35 dengan perincian nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi 25, Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan masing-masing 5. Kualifikasi DII/DIII dan sederajat skor ambang batasnya 42,5 dengan syarat minimal nilai Karakteristik Pribadi 27,5 Intelegensi Umum dan Wawasan Kebangsaan 7,5. Sedangkan pelamar dengan pendidikan S1/IV ditetapkan sebesar 55.
Editor Hasdy Fattah