TOTABUAN.CO BOLSEL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memperlihatkan bukti ketidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang menjadi syarat bakal calon. Di mana berdasarkan surat yang dilayangkan KPU Pusat bernomor 508/KPT/VIII/2015/ tertanggal 23 Agustus, nama bakal calon Wakil Bupati Yusuf K Mooduto tidak sesuai tanda terima.
Hal itu ditunjukan KPU Bolsel saat lakukan konfrensi pers di kantor KPU Bolsel Senin (24/8). Dalam surat itu KPK telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi kabupaten/ kota dalam rangka verifikasi kesesuaian tanda terima LHKPN yang diberikan KPK dengan tanda terima yaang diterima KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Berdasarkan verifikasi tersebut, terdapat nama Yusuf yang diduga tidak sesuai dengn data KPK.
“Jadi perlu kita jelaskan, selain tidak memenuhi syarat dukungan, bakalk calon wakil bupati atas nama Yusuf K Mooduto daerah KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tangal tanda terima 14 Agustus 2015 tanggal terima 14 Agustus dengan keterangan yakni KPK tidak pernah memberikan tanda terima LHKPN atas nama yang bersangkutan pad tanggal tersebut,” kata komisioner KPU Bolsel Ester Lintong saat membacakan surat dari KPU.
Ester menjelaskan, bukan hanya satu nama yang terterah dalam surat ini. Akan tetapi ada juga nama bakal calon wakil bupat berasal dari Sekadau Provinsi Kalimantan Barat juga punya masalah yang sama.
“Jadi KPU tidak merekayasa soal tudingan bahwa KPU bekerja atas dasar tekanan. Sama sekali tidak. Ini bukti syarat calon yang tidak dipenuhi. Makanya dinyatakan gugur,” tambah ketua KPU Bolsel Zulkarnaim Kamaru. (Has)