• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Buka Bimtek, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Kewenangan BPD

Redaksi by Redaksi
25 Oktober 2022
in Bolsel
0
TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mengingatkan, tentang kewenangan yang menjadi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal itu disampaikan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) BPD tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Aston Manado Selasa 25 Oktober 2022. Menurut Iskandar, ada tiga kewenangan BPD, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kemudian, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Berdasarkan ketiga fungsi tersebut, ada pola dua hubungan sinergitas yang harus dibangun dengan baik oleh BPD. Hubungan dengan kepala desa serta dengan masyarakat yang diwakilinya. "Sesuai fungsi yang diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, seluruh anggota BPD harus benar-benar dapat membangun kedua pola hubungan tersebut dengan baik secara bersamaan. Tidak boleh hanya satu pola hubungan. Misalnya dengan kepala desa atau masyarakat saja," kata Bupati Iskandar Kamaru. Pembukaan Bimtek BPD tersebut, dihadiri Asisten I, Kepala SKPD beserta para anggota BPD se Kabupaten Bolsel. Di hadapan para anggota BPD, Bupati Iskandar Kamaru mengingatkan, bahwa BPD tidak hanya sebahas satu Perdes bersama kepala desa yakni satu Perdes saja,yakni Perdes tentang Anggaran dan Pendapatan dan belanja desa (APBDes). Akan tetapi banyak produk hukum untuk desa yang dapat dibuat guna mempercepat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa. “Selagi diperlukan untuk mengatur kehidupan desa, belum diatur secara rinci, serta tidak bertentangan kepentingan umum dan produk hukum yang lebih tinggi, BPD bersama kepala desa dapat membuat Perdes tersendiri,” katanya. Bupati mencontohkan, Perdes tentang badan usaha milik desa, pengelolaan dana bantuan desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, pelestarian dan kebersihan lingkungan, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan penataan desa. "Selain Perdes APBDes, keberadaan Perdes-Perdes tersebut juga diperlukan karena akan meningkatkan harmonisasi kehidupan sosial antar sesama masyarakat. Untuk itu, BPD dan kepala desa harus kreatif dan inovatif," ucap Bupati. Bupati Iskandar mengapresiasi terlaksananya Bimtek ini, karena akan memberikan peningkatan kualitas dan kapabilitas BPD. “Bagi saya, Bimtek ini adalah upaya meningkatkan kualitas BPD sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan di desa serta meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan produk hukum di Desa,” katanya. Untuk melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan di desa, semua tidak lepas dari keterlibatan BPD. (*)

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat membuka Bimtek BPD di Hotel Aston Manado Selasa 25 Oktober 2022

0
SHARES
58
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mengingatkan, tentang kewenangan yang menjadi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Hal itu disampaikan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) BPD tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Aston Manado Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut Iskandar, ada tiga kewenangan BPD, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kemudian, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Berdasarkan ketiga fungsi tersebut, ada pola dua hubungan sinergitas yang harus dibangun dengan baik oleh BPD. Hubungan dengan kepala desa serta dengan masyarakat yang diwakilinya.

“Sesuai fungsi yang diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, seluruh anggota BPD harus benar-benar dapat membangun kedua pola hubungan tersebut dengan baik secara bersamaan. Tidak boleh hanya satu pola hubungan. Misalnya dengan kepala desa atau masyarakat saja,” kata Bupati Iskandar Kamaru.

Pembukaan Bimtek BPD tersebut, dihadiri Asisten I, Kepala SKPD beserta para anggota BPD se Kabupaten Bolsel.

Di hadapan para anggota BPD, Bupati Iskandar Kamaru mengingatkan, bahwa BPD tidak hanya sebahas satu Perdes bersama kepala desa yakni satu Perdes saja,yakni Perdes tentang Anggaran dan Pendapatan dan belanja desa (APBDes). Akan tetapi banyak produk hukum untuk desa yang dapat dibuat guna mempercepat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa.

“Selagi diperlukan untuk mengatur kehidupan desa, belum diatur secara rinci, serta tidak bertentangan kepentingan umum dan produk hukum yang lebih tinggi, BPD bersama kepala desa dapat membuat Perdes tersendiri,” katanya.

Bupati mencontohkan, Perdes tentang badan usaha milik desa, pengelolaan dana bantuan desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, pelestarian dan kebersihan lingkungan, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan penataan desa.

“Selain Perdes APBDes, keberadaan Perdes-Perdes tersebut juga diperlukan karena akan meningkatkan harmonisasi kehidupan sosial antar sesama masyarakat. Untuk itu, BPD dan kepala desa harus kreatif dan inovatif,” ucap Bupati.

Bupati Iskandar mengapresiasi terlaksananya Bimtek ini, karena akan memberikan peningkatan kualitas dan kapabilitas BPD.

“Bagi saya, Bimtek ini adalah upaya meningkatkan kualitas BPD sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan di desa serta meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan produk hukum di Desa,” katanya.

Untuk melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan di desa, semua tidak lepas dari keterlibatan BPD. (*)

Tags: BimtekbolselBPDdesaPerdes
Previous Post

Inilah Prediksi Tiga Pejabat Yang Akan Dilantik Hasil Seleksi Jabatan. Mudiyasa Masih Kuat Kadis Ketahanan Pangan

Next Post

BPBD Bolmong Keluarkan Imbauan Waspada Terhadap Ancaman Bencana

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan imbauan terhadap ancaman bencana. Khususnya warga yang berada di wilayah sempadan sungai dan perbukitan. Imbauan tersebut dikeluarkan BPBD Bolmong Rabu 26 Oktober 2022 terkait dengan intensitas hujan yang disertai angin kencang yang di pesisir utara. “Masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan karena potensi ancaman bencana Hidrometeorologi mengingat kondisi saat ini wilayah Bolaang Mongondow lebih khusus bagian pesisir Utara diguyur hujan dengan Intensitas sedang hingga tinggi dan masih akan berlangsung hingga beberapa jam ke depan,” begitu imbauan resmi yang dikeluarkan BPBD Bolmong. Segera lakukan evakuasi mandiri jika terdapat hal-hal yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa dan laporkan kondisi wilayah apabila membutuhkan bantuan evakuasi melalui c𝐨𝐧𝐭𝐚𝐜𝐭 c𝐞𝐧𝐭𝐞𝐫 𝐏𝐔𝐒𝐃𝐀𝐋𝐎𝐏𝐒 𝐁𝐏𝐁𝐃 𝐊𝐚𝐛upaten 𝐁𝐨𝐥𝐦𝐨𝐧𝐠 𝟬𝟴𝟮𝟮-𝟯𝟮𝟬𝟬-𝟯𝟰𝟬𝟬. Sebelumnya BMKG telah mengeluarkan analisis terkait perkembangan citra radar cuaca dan citra Satelit cuaca BMKG tanggal 26 Oktober 2022 hingga Pukul 17.00 WITA. Terdapat awan konvektif signifikan (awan Cumulonimbus) di seluruh wilayah Sulawesi Utara yang mengakibatkan terjadinya hujan lebat disertai petir dan masih berpotensi tumbuh dan meluas hingga 3 jam ke depan. Maka masyarakat agar lebih waspada terhadap kemungkinan terjadinya banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang khususnya di daerah rawan bencana hidrometeorologi. (*)

BPBD Bolmong Keluarkan Imbauan Waspada Terhadap Ancaman Bencana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.