TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Iskandar Kamaru mengingatkan, tentang kewenangan yang menjadi fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu disampaikan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) BPD tahun 2022 yang dilaksanakan di Hotel Aston Manado Selasa 25 Oktober 2022.
Menurut Iskandar, ada tiga kewenangan BPD, yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Kemudian, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Berdasarkan ketiga fungsi tersebut, ada pola dua hubungan sinergitas yang harus dibangun dengan baik oleh BPD. Hubungan dengan kepala desa serta dengan masyarakat yang diwakilinya.
“Sesuai fungsi yang diamanatkan berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, seluruh anggota BPD harus benar-benar dapat membangun kedua pola hubungan tersebut dengan baik secara bersamaan. Tidak boleh hanya satu pola hubungan. Misalnya dengan kepala desa atau masyarakat saja,” kata Bupati Iskandar Kamaru.
Pembukaan Bimtek BPD tersebut, dihadiri Asisten I, Kepala SKPD beserta para anggota BPD se Kabupaten Bolsel.
Di hadapan para anggota BPD, Bupati Iskandar Kamaru mengingatkan, bahwa BPD tidak hanya sebahas satu Perdes bersama kepala desa yakni satu Perdes saja,yakni Perdes tentang Anggaran dan Pendapatan dan belanja desa (APBDes). Akan tetapi banyak produk hukum untuk desa yang dapat dibuat guna mempercepat keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat di sebuah desa.
“Selagi diperlukan untuk mengatur kehidupan desa, belum diatur secara rinci, serta tidak bertentangan kepentingan umum dan produk hukum yang lebih tinggi, BPD bersama kepala desa dapat membuat Perdes tersendiri,” katanya.
Bupati mencontohkan, Perdes tentang badan usaha milik desa, pengelolaan dana bantuan desa, aset desa, perlindungan masyarakat, dana sosial masyarakat, pelestarian dan kebersihan lingkungan, disiplin perangkat desa, kerjasama desa, dan penataan desa.
“Selain Perdes APBDes, keberadaan Perdes-Perdes tersebut juga diperlukan karena akan meningkatkan harmonisasi kehidupan sosial antar sesama masyarakat. Untuk itu, BPD dan kepala desa harus kreatif dan inovatif,” ucap Bupati.
Bupati Iskandar mengapresiasi terlaksananya Bimtek ini, karena akan memberikan peningkatan kualitas dan kapabilitas BPD.
“Bagi saya, Bimtek ini adalah upaya meningkatkan kualitas BPD sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan di desa serta meningkatkan kemampuan teknis dalam penyusunan produk hukum di Desa,” katanya.
Untuk melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan di desa, semua tidak lepas dari keterlibatan BPD. (*)