TOTABUAN.CO BOLSEL – Kabupaten Bolaang Mongondoow Selatan (Bolsel) meraih peringkat tiga nasional penilaian Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) pada tahun 2019.
SAPK merupakan sisten yang bersifat online yang menggunakan satu basis data PNS.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel Ahmadi Modeong menjelaskan, hasil penilaian dari Badan Kepegawaian Nasional tentang pelaporan penilaian prestasi kerja PNS lewat SAPK tahun 2019, pertanggal 31 Maret 2020, Kabupaten Bolsel berada di peringkat ttiga nasional dengan nilai 92,21%.
Dia menjelaskan, untuk penilaian itu, Bolsel berada di bawa Kabupaten Tulung Agung dengan nilai presentasi 96,38% dan Kab Musi Rawas 93,3%.
“Jadi kalau untuk skala provinsi Sulawesi Utara, Kabupaten Bolsel berada di rangking pertama,” paparnya.
Menurut mantan Kabag Humas ini, sistem pelaporan kinerja ASN, masih akan diperpanjang pihak BKN. Untuk waktu pelaporan penilaian prestasi kerja PNS pada SAPK baik untuk instansi pusat dan daerah.
“Tentunya dengan hasil ini, tidak lepas dukungan dari Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati serta Bapak Sekretaris Daerah serta paraa asisten,” ungkapnya.
“Ini patut disyukuri. Karena di tengah kita menghadapi melawan penyebaran Covid 19, Pemkab Bolsel tetap konsisten dengan apa yang menjadi tanggung jawab di bidang kepegawaian,”sambungnya.
Untuk Kabupaten Bolsel sendiri, dari 1868 ASN, masih kurang lebih 30 an yang saat ini mash terus diinput oleh BKPSDM.
Sistem Kerja SAPK
SAPK digunakan dalam berbagai proses layanan kepegawaian seperti penetapan NIP, pencetakan surat keputusan pengangkatan CPNS, pemberian nota persetujuan/pertimbangan teknis kenaikan pangkat, penetapan dan pencetakan surat keputusan pemberhentian dengan hak pensiun dan updating data mutasi.
Fasilitas akses SAPK disediakan untuk seluruh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun Biro Kepegawaian di Instansi Pusat. Bagi instansi yang sudah teregister di BKN akan diberikan kode akses yaitu user-id dan password, sehingga dapat mengakses database kepegawaian yang ada di BKN.
Prosedur Penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan Perpindahan Antar Instansi Berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line (SAPK-OnLine)
Dari pernyataan diatas maka dapat dijelaskan bahwa, dalam upaya meningkatkan pelayanan terhadap PNS perlu ditetapkan prosedur penetapan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP), Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS, dan perpindahan antar instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara On-Line, sehingga dapat dilakukan secara efisien dan efektif.
Penggunaan SAPK secara On-Line yang terintegrasi antara Badan Kepegawaian Negara, Kantor Regional Badan Kepgawaian Negara dan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta Instansi lainnya.
Dalam rangka menjamin validitas dan legalitas, dokumen kepegawaian, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, selain menyampaikan dalam format elektronik dengan menggunakan SAPK secara On-Line, juga menyampaikan dokumen kepegawaian dalam bentuk Hard Copy.(*)