TOTABUAN.CO BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) akan menggelar rapat paripurna dengan agenda, yakni mengusulkan pemberhentian Bupati – Wakil Bupati, Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid periode 2016-2021 ke Mendagri.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Karena masa tugas Bupati – Wakil Bupati definitif Iskandar-Deddy akan berakhir 16 Februari 2021 mendatang.
“Masa tugas Bupati – Wakil Bupati Bolsel, Iskandar-Deddy akan berakhir 16 Februari 2021 yang akan datang. Melalui sidang paripurna diusulkan pemberhentian ke Mendagri melalui Gubernur. Kemudian Gubernur akan meneruskan ke Kementrian Dalam Negeri karena Mendagri yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan seorang Bupati dan Wakil Bupati,” kata Sekretaris DPRD Bolsel Peki Bangki menjelaskan.
Agenda rapat paripurna itu juga akan dilakukan pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih tahun 2020.
“Jadi diumumkan dulu hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bolsel terpilih, kemudian dlanjutkan dengan pengsulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021 lewat paripurna,” jelasnya.
Sebelumnya KPU Bolsel telah menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Kamaru-Deddy Abdul Hamid sebagai pemenang Pilkada Bolsel 2020.
Penetapan tersebut, KPU melayangkan surat ke DPRD dan diumumkan lewat sidang paripurna. Dipastikan pasangan Iskandar-Deddy akan dilantik pada 17 Februari mendatang masa bakti 2021-2026. (*)