• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolsel

Bawaslu Bolsel: KTP PNS Tak Bisa Digunakan Untuk Calon Independen

Redaksi by Redaksi
18 November 2019
in Bolsel
0
Bawaslu Bolsel: KTP PNS Tak Bisa Digunakan Untuk Calon Independen
19
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLSEL – Badan Penwaslu Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengingatkan, KTP milik PNS tidak bisa digunakan sebagai syarat dukungan calon Independen atau perseorangan.

“KTP PNS itu tidak bisa dipakai untuk mendukung calon independen. Jadi kami ingatkan dari awal ini sebelum masuk tahapan pendaftaran,” kata Komisioner Bawaslu Bolsel Monita Mokodompit Senin 18 November 2019.

Pemberitahuan itu perlu disampaikan, agar mereka yang berencana maju lewat jalur independen tidak rugi saat mengumpulkan fotocopi KTP milik PNS. Karena saat verifikasi administrasi bisa jadi temuan Bawaslu.

“KTP PNS tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang akan maju di Pilkada,” tambahnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Karena itu lanutnya , dalam kontestasi politik di Bolsel mendatang, ASN harus bersikap netral, tak terkecuali memberikan dukungan KTP sebagai syarat dukungan calon independen.

Sebelumnya, KPU Bolsel telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bolsel 2020 mendatang. Dalam penetapan itu, calon independen harus memiliki minimal 4.552 surat dukungan yang tersebar dari tujuh kecamatan yang ada di Bolsel.  Sebab daftar pemilih tetap (DPT) Bolsel brjumlah 45.513.

“Untuk jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019 yakni 45.513×10% = 4.552 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan,” jelas Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi.

Syarat dukungan masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Selain itu, syarat pendukung adalah warga Bolsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Bolsel. “Kalau dukungannya kurang dari angka itu berarti tidak boleh nyalon,” ucapnya.

Potensi Calon Independen

Pasca penetapkan DPT oleh KPU Bolsel, sudah ada beberapa figur yang datang ke KPU untuk melakukan konsultasi.

Menurut Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi, dengan melihat jumlah dukungan syarat yang hampir lima ribu itu, boleh dikatakan berpotensi lahirkan calon independen.

“Bisa berpeluang. KPU tinggal menunggu siapa yang akan mendaftar lewat dukungan KTP,” ucapnya.

Kendati begitu, Eskol enggan membeberkan siapa figur yang berkonsultasi. Lebih lanjut Eskol menjelaskan, mereka yang ingin maju lewat jalur nonpartai selain bukti KTP yang dikumpulkan, bakal calon independen harus satu paket, yakni calon bupati dan wakil bupati.

“Calon perseorangan ini juga langsung dua sepasang, tidak bisa bawa satu-satu, harus sepaket. Dalam hal ini satu saja yang membuat pernyataan dukungan tidak bisa, dikhawatirkan adanya jual beli dukungan,” tegasnya.(*)

Tags: Calon IndpendenKPU BolselMonita Mokodompitpilkada bolselSatnly eskol kakunsi
Previous Post

Yasti: Bandara Bolmong Bisa Jadi Bandara Internasional

Next Post

Herson Minta BMKG Terus Pantau Gempa Sulut dan Malut

Next Post
Herson Minta BMKG Terus Pantau Gempa Sulut dan Malut

Herson Minta BMKG Terus Pantau Gempa Sulut dan Malut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.