TOTABUAN.CO BOLSEL – Badan Penwaslu Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengingatkan, KTP milik PNS tidak bisa digunakan sebagai syarat dukungan calon Independen atau perseorangan.
“KTP PNS itu tidak bisa dipakai untuk mendukung calon independen. Jadi kami ingatkan dari awal ini sebelum masuk tahapan pendaftaran,” kata Komisioner Bawaslu Bolsel Monita Mokodompit Senin 18 November 2019.
Pemberitahuan itu perlu disampaikan, agar mereka yang berencana maju lewat jalur independen tidak rugi saat mengumpulkan fotocopi KTP milik PNS. Karena saat verifikasi administrasi bisa jadi temuan Bawaslu.
“KTP PNS tidak boleh menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan calon yang akan maju di Pilkada,” tambahnya.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Karena itu lanutnya , dalam kontestasi politik di Bolsel mendatang, ASN harus bersikap netral, tak terkecuali memberikan dukungan KTP sebagai syarat dukungan calon independen.
Sebelumnya, KPU Bolsel telah menetapkan jumlah minimal dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Bolsel 2020 mendatang. Dalam penetapan itu, calon independen harus memiliki minimal 4.552 surat dukungan yang tersebar dari tujuh kecamatan yang ada di Bolsel. Sebab daftar pemilih tetap (DPT) Bolsel brjumlah 45.513.
“Untuk jumlah minimum dukungan yaitu 10 % dari jumlah DPT pemilu 2019 yakni 45.513×10% = 4.552 dukungan yang tersebar di 4 kecamatan,” jelas Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi.
Syarat dukungan masing-masing pendukung harus menyertakan surat pernyataan yang dilampirkan dengan KTP di mulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Selain itu, syarat pendukung adalah warga Bolsel yang usianya sudah 17 tahun yang terdaftar di DPT atau di data DP4 Dinas Kependudkan dan Pencatatan Sipil Bolsel. “Kalau dukungannya kurang dari angka itu berarti tidak boleh nyalon,” ucapnya.
Potensi Calon Independen
Pasca penetapkan DPT oleh KPU Bolsel, sudah ada beberapa figur yang datang ke KPU untuk melakukan konsultasi.
Menurut Ketua KPU Bolsel Stanly Eskolano Kakunsi, dengan melihat jumlah dukungan syarat yang hampir lima ribu itu, boleh dikatakan berpotensi lahirkan calon independen.
“Bisa berpeluang. KPU tinggal menunggu siapa yang akan mendaftar lewat dukungan KTP,” ucapnya.
Kendati begitu, Eskol enggan membeberkan siapa figur yang berkonsultasi. Lebih lanjut Eskol menjelaskan, mereka yang ingin maju lewat jalur nonpartai selain bukti KTP yang dikumpulkan, bakal calon independen harus satu paket, yakni calon bupati dan wakil bupati.
“Calon perseorangan ini juga langsung dua sepasang, tidak bisa bawa satu-satu, harus sepaket. Dalam hal ini satu saja yang membuat pernyataan dukungan tidak bisa, dikhawatirkan adanya jual beli dukungan,” tegasnya.(*)