TOTABUAN.CO BOLSEL—Hingga kini sejumlah pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih enggan memasukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data yang didapat dari Inspektorat dari sejumlah pejabat yang ada di Bolsel, baru bupati, wakil bupati dan sekretaris daerah (sekda).
“Kalau banyak pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya, maka patut dicurigai.Diharapkan kepada Bupati Hi Herson Mayulu Sip harus menindak dan memberikan sanksi tegas. Langkah tegas itu diperlukan untuk mencegah adanya praktik korupsi di lingkungan pemkab Bolsel,” ujar Amin Laiya,aktivis muda Bolsel.
Selama ini kata Amin, yang terjadi sanksi dalam UU pemberantasan korupsi tidak mengikat. Sebap, hanya bersifat himbauan,sehingga masih ada celah oleh pejabat untuk menyamarkan harta kekayaannya.
Dalam UU no 28 tahun 2009 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, UU no 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran,Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara penyelenggara negara harus melaporkan LHKPN kepada KPK. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyelenggara negara harus melaporkan kekayaannya.(Has)