TOTABUAN.CO BOLSEL — Proses hukum atas kematian Revan Kurniawan Santoso, atau yang akrab disapa Aan, kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) secara resmi telah menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengungkap kebenaran atas tragedi yang menimpa Aan.
Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum keluarga, Risno Adam, SH, yang menyampaikan optimisme bahwa proses hukum sedang berjalan di jalur yang tepat.
Menurut Risno, sejauh ini penyidik Polda Sulut telah menunjukkan komitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Alasan saya semakin kuat, karena proses pemeriksaan sudah dilakukan tanpa terkecuali. Semua pihak yang berkaitan langsung dengan peristiwa ini telah diperiksa, termasuk pihak rumah sakit tempat Aan dirawat serta pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu,” ungkap Risno dalam keterangan pers, Rabu 10 September 2025.
Proses penyidikan yang tengah berjalan saat ini tengah menanti hasil otopsi resmi yang menjadi bagian krusial dalam mengungkap sebab-sebab kematian Aan.
Risno menyebutkan, hasil otopsi tersebut akan menjadi fondasi utama bagi penyidik untuk menentukan siapa saja pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.
“Kami percaya, hasil otopsi akan memberikan gambaran yang jelas mengenai penyebab pasti kematian Aan. Dari situ, penetapan tersangka akan menjadi lebih terang dan terukur secara hukum,” lanjut Risno.
Revan Kurniawan Santoso diketahui meninggal dunia saat berada dalam proses penahanan di Rutan Kotamobagu. Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami Aan selama dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar seorang tahanan untuk mendapat perlindungan hukum dan perlakuan manusiawi sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Keluarga berharap agar proses hukum yang tengah berjalan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga menyentuh aspek pertanggung jawaban sistemik, jika terbukti ada kelalaian institusional.
Pihak keluarga Aan melalui kuasa hukum juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, beserta seluruh jajaran penyidik, atas keseriusan dan perhatian yang diberikan dalam menangani kasus ini.
“Kami melihat adanya komitmen nyata dari Bapak Kapolda dan jajaran. Itu memberi harapan kepada keluarga dan masyarakat luas bahwa keadilan masih bisa ditegakkan,” ujar Risno.
Keluarga besar Revan Kurniawan Santoso tetap berharap agar seluruh proses berjalan secara objektif, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.
Mereka juga mengajak publik untuk turut mengawal proses hukum ini agar tidak menyisakan ruang bagi impunitas.
“Ini bukan hanya tentang Aan. Ini soal bagaimana negara dan aparat penegak hukum merespons ketika nyawa seseorang hilang dalam pengawasan negara. Keadilan untuk Aan adalah keadilan untuk semua,” tutup Risno. (*)