TOTABUAN.CO BOLSEL – Asisten III Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Rikson Paputungan memakili Pemkab Bolsel menghadiri Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tahun 2019 dan APKASI Smart Regency Expo dan Forum digelar di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC) II, Denpasar Bali Rabu 21 Agustus 2019.
Dalam rapat itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo memaparkan Konsep Smart Regency tahun 2019 dan APKASI Smart Regency Expo dan Forum.
Smart Regency yang dipaparkan, merupakan konsep kabupaten yang mampu mengelola dan memanfaatkan segala sumber daya yang dimiliki, meliputi Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga warganya dapat hidup dengan nyaman. Dengan kata lain, Smart Regency adalah suatu wilayah kabupaten yang mampu memenuhi kebutuhan sosial dan infrastruktur telekomunikasi modern untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dengan kualitas kehidupan yang tinggi dan manajemen sumberdaya yang bijaksana melalui pemerintahan berbasis partisipasi masyarakat.
Menurut Rikson, di era digitalisasi ini, perkembangan arus teknologi informasi tidak bisa ditolak apalagi dilawan. Namun harus bisa memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memberikan pelayanan murah dan efektif.
“Salah satu penerpaan dari Smart Regency adalah penerapan Smart Governance yang bertujuan agar program kegiatan pemerintahan daerah yang transparan dan informative,” ujar Rikson.
Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Noor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan keterpaduan sistem pemerintahan dari pusat hingga ujung daerah terluar.
Kemendagri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah. Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan daerah oleh PTSP menggunakan Pelayanan Secara Elektronik (PSE) secara andal dan aman serta bertanggungjawab, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang lebih mudah, cepat, tepat, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dari rakor itu lanjut Rikson, APKASI dituntut terus berinovasi terutama dalam hal pemanfaatan era digital untuk kepentingan peningkatan pelayanan masyarkat. Begitu juga dengan penyerapan anggaran yang harus diselaraskan dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat pula.
“Banyak hal yang menjadi tugas dari APKASI,” tambahnya.
Menurutnya Kemdagri terus mendorong terlaksananya pengembangan kabupaten/kota cerdas dengan memanfaatkan empat strategi. Yakni mendorong pengembangan penerapan sistem informasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah baik dari sisi perencanaan maupun penganggaran.
Menyusun Perda dokumentasi rencana pembengunan daerah dengan terlebih dahulu menyusun dokumen KLHS Perencanaan pembangunan daerah.
Mendorong perencanaan pembangunan kabupaten agar dalam prosesnya dilakukan analisis yang komprehensif dan berbasis pada data dan informasi yang update dan akuntabel. Dan terkahir mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan percepatan penyelesaian Perda Rencana Detail Tata Ruang Daerah dalam rangka mendukung pengembangan kabuppaten cerdas berbasis tata ruang. (**)