TOTABUAN. CO BOLSEL – Sedikitnya 750 aparatur desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) telah mendapat perlindungan jaminan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolsel Ekafri Van Gobel, keikutsertaan aparat desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perhatian agar mendapat perlindungan baik dari sisi kecalakaan, kematian hingga hari tua.
“Aparatur pemerintahan desa di Bolsel sudah terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya dibayarkan setiap bulan,” ujar Kadis PMD Bolsel Ekafri Van Gobel Senin 26 Agustus 2019.
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, para perangkat desa memiliki kesetaraan kesejahteraan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eka sapaan akrabnya mengungkapkan para aparatur desa tidak perlu khawatir. Karena program ini sebelumnya sudah dilakuan penandatanganan perjanjian jerjasama antara pemerintah dengan BPJS.
“Program perlindungan atas risiko sosial melalui dari BPJS Ketenagakerjaan ini ditujukan kepada seluruh aparatur pemerintahan desa di Bolsel,” tambahnya.
Untuk besaran potongan iuran BPJS setiap bulannya bervariasi. Eka menjelaskan untuk jabatan kepala desa Rp12.825, Sekdes Rp8.978, perangkat desa Rp6.412, Ketua BPD Rp2.700 dan anggota BPD Rp1.620.
Sebelumnya Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapat piagam penghargaan atas kepatuhan dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan aparatur desa.
Piagam penghargaan itu kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditandatangani Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey tertanggal 15 Juli 2019.
Dari kerjasama itu terbukti Pemkab Bolsel mampu mengimplementasikan dan dinilai patuh dalam menjalankan program tersebut.
Menurut Kabag Humas Pemkab Bolsel Kasman Jauhari, kerja sama ini bertujuan, agar pemerintah daerah ikut mengajak dan bahkan memberi peringatan kepada perusahaan di daerah agar ikut sertakan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu mengikutsertakan pegawai pemerintah aparat desa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
“Penghargaan ini, karena pemerintah daerah dinilai punya perhatian terhadap aparat desa sebagai anggota BPJS,” ucap Kasman beberapa waktu lalu.
Kasman menambahkan, setiap warga negara terutama pekerja berhak mendapat perlindungan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk aparat desa yang telah di daftarkan sejak tahun 2018 dan menganggarkan kembali iuran pendaftarannya di tahun 2019 ini. (**)