TOTABUAN.CO BOLSEL –Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pidung Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Sulawesi Utara kembali menjadi sorotan publik. Di tengah berbagai upaya penertiban yang dilakukan aparat penegak hukum, sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan masih adanya operasi tambang yang diduga tetap berjalan di beberapa lokasi.
Beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang individu bernama Hanifa Sutrisna, yang disebut-sebut memiliki peran dalam aktivitas tambang emas ilegal.
Hanifa dikabarkan kerap mengaku sebagai perwira tinggi atau “jenderal”. Namun sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan status tersebut. Di tengah berbagai operasi penertiban tambang ilegal di Sulawesi Utara, aktivitas yang diduga berkaitan dengan dirinya disebut-sebut masih berlangsung.
Situasi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait konsistensi penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Penertiban dilakukan di berbagai lokasi, tetapi ada aktivitas tertentu yang seolah masih berjalan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota TNI berinisial AK. Oknum tersebut disebut-sebut kerap terlihat berada di lokasi bersama pihak yang diduga mengelola aktivitas tambang ilegal tersebut.
Informasi tersebut memicu spekulasi mengenai kemungkinan adanya jaringan atau perlindungan tertentu di balik operasi tambang ilegal yang berlangsung.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak TNI maupun aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan oknum tersebut.
Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di Bolaang Mongondow Selatan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan, serta menghindari munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang kebal terhadap proses hukum.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, praktik PETI juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta menyebabkan kerugian negara dari sektor pendapatan pertambangan.
Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap fakta yang sebenarnya terkait aktivitas tersebut, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. (*)





