BOLMUT (totabuan.co) – Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membantah tudingan pasangan Hamdan Datunsolang – Farid Lauma (HD-FL) melalui kuasa hukumnya Sulistiowaty di Sidang perdana sengketa Pilkada Bolmut di Mahkama Konstitusi (MK) terkait tunggakan Tunjangan Ganti Rugi (TGR).
“Saya sudah kembalikan ke kas daerah,” kata Depri Pontoh Wabup terpilih pada Pilkada 8 Mei 2013 lalu ini yang diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berpasangan dengan Suriansyah Korompot.
Pada sidang perdana 30 Mei 2013 itu, tim HD-FL menggungat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut atas diloloskannya pasangan nomor 1 (satu) Depri Pontoh – Suriansyah Korompot (DP-Syah) yang memiliki tunggakan TGR yang belum dilunasi.
Menurut Sulistiowaty, nomor 1 (satu) mempunyai TGR sebesar Rp227.247.115,00. Tagihan sebesar itu terbagi pada tahun 2010 sebesar Rp140.632.500,00 dan pada tahun 2011, Rp86.614.615,00.
“Tagihan ganti rugi yang harusnya diselesaikan Pasangan Nomor Urut 1 selambat-lambatnya sebelum penetapan calon bupati, Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara tanggal 9 Maret 2013 ternyata tidak dilakukan oleh pasangan calon, namun dibiarkan oleh Termohon (KPU),” katanya.
[tr2-has]