BOLMUT (totabuan.co)—Akhirnya pasangan Hamdan Datunsolang-Farid Lauma (HD-FL) melalui tim pemenangan Selasa 21 Mei 2013 mengajukan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang mereka layangkan terkait soal kejanggalan dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada dan hasil pleno yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) pada Kamis 16 Mei 2013 lalu.
Salah satu tim pemenangan HD-FL Andi Daeng Baso saat dihubungi wartawan ini mengatakan, materinya sudah diserahkan ke MK dengan nomor registrasi pendaftaran 850/PAN.MK/V/2013.
“ Kita sudah resmi mendaftarkan gugatan ke MK dan sudah diregistrasi,”kata Andi via telepon seluluernya sekitar pukul 19.00 Wita.
Dia sendiri mengaku masih belum mau membeberkan berapa banyak materi yang menjadi gugatan mereka. Akan tetapi, sejak pukul 15.30 WIB tim yang berjumlah enam orang tiba di kantor MK dan langsung menyerahkan gugatan sekaligus di daftar.
Untuk kuasa hukum tambah Andi, sudah ada disiapkan . Mereka diambil dari Manado dan Surabaya. Dia mengaku optimis jika pleno serta bukti dugaan kecurangan dapat dibuktikan lewat MK,tukasnya.
“ Yang pasti sejumlah bukti-bukti dari proses pemilukada sudah kita lampirkan dalam laporan,”tuturnya.
[has]