TOTABUAN.CO POLITIK — Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. H. Hamdan Datunsolang dan Drs. Murianto Babay, M.M. telah melayangkan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Bolmut.
Berdasarkan laman di website Mahkamah Konstitusi, permohonan gugatan itu didaftarkan pada 6 Juli 2018 dengan nomor tanda terima:7/PAN/PHP-BUP/2018 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Utara Tahun 2018.
“Pada hari ini Jumat tanggal enam bulan Juli tahun dua ribu delapan belas pukul 21:46 WIB, telah diajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018, oleh: Drs. H. Hamdan Datunsolang dan Drs. Murianto Babay, M.M. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2018, Nomor Urut 3. Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 06 Juli 2018,” begitu seperti yang terterah dalam permohonan pengajuan PHP Kada di website MK.
Permohonan pengajuan itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Drs. H. Hamdan Datunsolang dan Drs. Murianto Babay, M.M memberi kuasa kepada Abdul Rasyid, S.H. Selanjutnya disebut sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Utara sebagai termohon.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Perkara Konstitusi (BP2K) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pokok permohonan yang diajukan ke MK, yakni rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati
Bahwa, pelaksanaan pemungutan suara PemIthan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Utara Periode 2018-2023 telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari tanggal 27 Juni 2018
Dalam permohonan itu, pemohon mengajukan permohonan ini disebabkan adanya pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif baik yang dilakukan oleh termohon maupun yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 1 Karel Bangkoh dan Arman Lumoto.
Bahwa, pelanggaran pelaranggaran tersebut telah dipersiapkan secara terencara sejak awal, mulai dari proses rekruitmen Badan Penyelenggara Teknis (PPS dan PPK), pembuatan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses kampanye dan masa tenang, saat pencoblosan hingga proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten.
Seperti dilansir merdeka.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengatakan, ada 8 daerah yang berpotensi menggugat hasil Pilkada 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menuturkan, adapun daerah tersebut, yaitu Maluku Utara untuk pemilihan Gubernur. Sementara untuk tingkat Bupati/Walikota di antaranya Kota Cirebon, Kota Tegal. Kemudian Kabupaten Sampang, Kabupaten Nagekeo.
“Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Deiyai, serta Kabupaten Timor Tengah Selatan,” jelas Arief.
Dia menuturkan, penetapan daerah yang tidak ada sengketanya di MK, akan dilakukan setelah kepastian dan konfirmasi dari MK, bahwa memang daerah tersebut tak ada gugatan.
“Sedangkan bagi daerah yang ada sengketa di MK, penetapan dilakukan setelah adanya putusan MK,” tukasnya.
Dia pun menuturkan, sampai hari ini, telah diajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK sebanyak 29 permohonan. Meski demikian, nomor perkara akan diberikan oleh MK setelah dicatat dalam buku register perkara konstitusi.
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Rubiyo mengatakan pihaknya sudah menerima 28 permohonan penyelesaian perkara sengketa hasil Pilkada serentak 2018.
Rinciannya, 17 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kabupaten, dan 11 perkara sengketa hasil pemilihan di tingkat kota.
“Sudah ada 28 permohonan yang didaftar dan teregistrasi, baik permohonan yang diajukan secara langsung maupun melalui laman khusus (daring),” kata Rubiyo.
Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan seluruh Gugus Tugas Penyelesaian Hasil Pilkada serentak 2018 (Gugus Tugas PHP Kada 2018) di MK siap menerima permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada serentak 2018.
Kesiapan terkait penugasan penyelesaian PHP Kada 2018, menurut Anwar Usman, dilakukan tidak hanya oleh hakim konstitusi serta kepaniteraan, namun juga Sekretariat Jenderal MK.
Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan.
Anwar juga menjelaskan nantinya perkara sengketa hasil Pikada Serentak 2018 yang masuk akan teregistrasi ke dalam BRPK pada 23 Juli 2018.
Sedangkan persidangan perdana untuk perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan dimulai pada 26 Juli 2018. (**)