BOLMUT (totabuan.co)—Terkait soal gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan pelanggaran dan hasil pleno penetapan pemenang Pilkada Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) oleh pasangan Hamdan Datunsolang -Farid Lauma, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara, (Bolmut) nyatakan siap menghadapi gugatan.
Anggota Komisioner KPUD Bolmut Sartono mengaku, pihaknya belum mendapat salinan gugatan yang dilayangkan ke MK. Karena, proses tersebut masih menunggu MK membuat registrasi perkara. Sebab Sartono mengaku dirinya berada di Jakarta
“Memang kita belum terima salinan gugatan, tapi biasanya kan gugatan sengketa pemilu berkaitan dengan formulir C-1 dan sebagainya,” kata Sartono.
Namun dalam waktu 14 hari sejak diregistrasi, masyarakat Bolmut akan mengetahui hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada Bolmut ini. Sehingga pihak KPUD sudah mulai mempersiappkan berkas-berkas yang akan dimajukan ke MK sebagai pembuktian nantinya.
Namun keterangan yang disampaikan Andi Daeng Baso soal nomor registrasi yang mereka terima dar MK atas pengajuan gugatan, tidak bias dipertanggung jawabkan. Kata Sartono, etelah dicek di MK memanng gugatannya mereka sudah diterima sejak selasa.Namun, hingga sekarang gugatan tersebut belum mendapatkan nomor perkara atau registrasi untuk dimajukan pada tahap selanjutnya.
Namun, lanjut Sartono, karena gugatan sudah masuk, sehingga pihak KPUD sudah melaporkannya ke DPRD Bolmut, melalui pimpinan Dewan.
“Kewajiban kami melaporkan perkembangan ke pimpinan Dewan telah kami laksanakan tadi. Agar tahapan penetapan selanjutnya hingga rencana pelantikan Bupati terpilih menunggu putusan MK,” katanya semabri menambahkan sudah siap hadai gugatan pasangan HD-FL.
[has]