TOTABUAN.CO BOLMUT – Kembali, Empat orang yang sedang mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat tanggapan warga terkait dugaan keterlibatan sejumlah nama sebagai kader partai politik (Parpol).
Menurut Satrin Pier Lasama, Warga Desa Boroko Timur, Kecamatan Kaidipang, diduga kuat Empat peserta yang sedang ikut seleksi pernah menjadi kader Parpol empat tahaun terkahir dan punya keterkaitan dengan Parpol.
“Akan segera saya sampaikan tanggapan saya. Sebab empat nama yang sedang ikut seleksi anggota KPU Bolmut, diduga kuat terlibat sebagai kader parpol,” ujar Satrin.
Pengumuman tahap II yang dikeluarkan timsel KPU kabupaten kota Provinsi Sulut tertanggal 5 Agustus 2018. Mereka dinyatakan Lulus Tes Psikologi berdasarkan Pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Tahap II di Prov. Sulut, Nomor : 11/TIMSELKABKOTA.II-SULUT/VIII/2018.
Satrin membeberkan Empat nama peserta yang ikut seleksi calon anggota KPU Kabupaten Bolmut diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana syarat khusus yang diumumkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Tahap II minimal tidak menjadi anggota Partai Politik selama 5 (Lima) Tahun.
Mereka adalah Musadat A Korompot, Tommy R Tambuwun, Ramlah Gumohung, Gandhi Goma.
Satrin membeberkan, sesuai data dan fakta pada pemilihan calon anggota legislatif tahun 2014, Musadat A Korompot berstatus Caleg DPRD Kabupateb Bolmut.
“Yang bersangkutan (Musadat Red) Caleg nomor urut 2 (dua) di Daerah Pemilihan Kecamatan Kaidipang dan Pinogaluman dari Partai Bulan Bintang dengan perolehan 210 suara.
Menurutnya, nama tersebut di atas belum pantas mengikuti seleksi calon anggota KPU Bolmut, karena baru 4 (empat) tahun menjadi anggota Partai Bulan Bintang (2014-2018).
Begitu juga dengan nama Tommy R Tambuwun. Diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana syarat khusus yang diumumkan oleh Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kab/Kota Tahap II minimal tidak menjadi anggota Partai Politik selama 5 (Lima) Tahun.
Namun, sesuai data dan fakta yang bersangkutan pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif tahun 2014 berstatus Caleg DPRD Provinsi Sulut Nomor Urut 7 (tujuh) di Daerah Pemilihan Bolaang Mongondow Raya (BMR) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan 156 suara.
Selain itu Ramlah Gumohung lanjutnya merupakan , oknum calon anggota KPU Bolmut yang ikut seleksi. Namun berdasarkan data dan fakta memiliki keterkaitan aktifitas politik di Kabupaten Bolmut. Sebab suami yang bersangkutan atas nama, Imaaduddiyn Guhung, tercatat sebagai aalon anggota legislatif tahun 2019 di Kabupaten Bolmut nomor urut 2 (dua) dari daerah Pemilihan (Dapil) Kaidipang dan Pinogaluman yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Hal ini dibuktikan dengan tanda terima penerimaan dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bolmut dalam Pemilihan Umum tahun 2019, pada KPU Kabupaten Bolmut tanggal 17 Juli 2018.
“Artinya, jika oknum perempuan atas nama Ramlah Gumohung dinyatakan lulus sebagai Komisioner KPU Bolmut periode 2018-2023, maka independensinya sebagai penyelenggara Pemilu sangat diragukan. Sebab, suaminya adalah peserta Pemilu 2019 (Caleg), istrinya justru diangkat sebagai Komisioner KPU Bolmut selaku pihak penyelenggara,” kata dia.
Begitu juga dengan nama peserta Gandhi Goma.
Satrin membeberkan berdasarkan data dan fakta memiliki keterkaitan aktifitas politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Sebab Istri yang bersangkutan atas nama, Nurhija Pahu, tercatat sebagai Caleg tahun 2019 di Kabupaten Bolmut nomor urut 5 (lima) dari daerah Pemilihan (Dapil) 2 (dua) Bolang Itang Timur dan Bolang Itang Barat yang diusung Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Hal ini dibuktikan dengan tanda terima penerimaan dan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bolmut dalam Pemilihan Umum tahun 2019 pada KPU Kabupaten Bolmut tanggal 17 Juli 2018.
Dengan temuan ini, Satrin mengaku akan segera melayangkan tanggapan beserta bukti yang akan dilampirkan ke Timsel. Dengan begitu menjadi pertimbangan bagi Timsel agar para komisioner KPU Bolmut mendatang punya integritas dan indenpen serta tidak bisa diintervensi partai politik.
“Ini agar dapat dipertimbangkan oleh Timsel agar calon Komisioner yang akan menjadi penyelenggara baik Pemilu 2019, pemilihan Gubernur tahun 2020, maupun Pilkada di tahun 2023 mendatang, benar-benar memiliki integritas dan independensi, serta bebas dari pengaruh partai politik, atau pihak lain yang hanya akan menghancurkan reputasi lembaga KPU,” tegasnya.
Sebelumnya salah satu timsel KPU kabupaten kota Abdurrahman Konoras menegaskan, pihaknya terus membuka tanggpan atau pengaduan rekam jejak para calon anggota KPU.
Menurutnya tanggapan dan pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan.
“Supaya kita nantinya mendapatkan anggota-anggota yang berintegritas,” tegasnya saat memberikan sosialisasi yang difasilitas KPU Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.
Penulis: Hasdy