TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) melalui lintas sektor terus menyusun program lewat dokumen umtuk Rencanana Aksi Tahunan (RAT) Tahun 2026 dalam rangka mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Bolmong Abdullah Mokoginta saat membuka konsultasi publik penyusunan arah kebijakan RPJMD 2025-2029 penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan esktrem di Kantor Bappeda Bolmong Rabu 6 Agustus 2025.
“Dibutuhkan kolaborasi dari semua stakholder untuk percepatan penanggulangan kemiskinan. Terintegrasi, dan berbasis data,” kata Abdullah.
Menurutnya, Bupati Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta meminta semua stakholder untuk pertajam program pengentasan kemiskinan.
“Setiap program dari berbagai pemangku kepentingan perlu saling melengkapi, agar warga miskin tidak hanya terangkat dari garis kemiskinan, tetapi juga dapat menjaga dan meningkatkan kesejahteraannya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Abdullah juga memberikan sejumlah arahan kepada sejumlah pimpinan OPD
bahwa program pengentasan kemiskinan ekstrem sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025.
Selain itu terus ditekankan pentingnya keselarasan program dengan target pengentasan kemiskinan, pelaksanaan evaluasi bermakna, dan penguatan kemitraan dengan pihak nonpemerintah mengingat adanya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah.
Sebelumnya Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi menyampaikan, butuh kerja keras untuk menurunkan angka kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, pemerintah menargetkan penurunan angka kemiskinan nasional menjadi 0,5–0,8 persen dan rasio gini, atau ukuran kesenjangan ekonomi, menjadi 0,29–0,32 pada tahun 2045.
Latar belakang penghapusan kemiskinan di Kabupaten Bolmong yakni dengan mengoptimalisasi melalui kolaborasi lintas sektor.
Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dimaksudkan untuk dapat meningkatkan keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar K/L terkait di tingkat pusat, hingga pemerintah di tingkat desa dan keterlibatan non pemerintah. (*)