TOTABUAN.CO BOLMONG –Pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke BNI yang dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) ternyata banyak didasari sejumlah faktor.
Bahkan, langkah untuk memindahkan RKUD ke BNI, untuk mengubah opini dari BPK. Sebab salah satu faktor Pemkab Bolmong menerima opini disclaimer, salah satunya pelayanan Bank SulutGo tidak prima.
Menurut Yasti, berbagai alasan berpindahnya RKUD Bolmong disebabkab banyak hal. Sebagai pemerintah daerah, wajib mencari sumber-sumber PAD yang sah.
Alasan lain yang krusial yaitu data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong dan menimbulkan perbedaan data.
“Soal perbedaan data inilah penyebab Pemkab Bolmong menerima opini disclaimer dari BPK,” beber Yasti saat menghadiri rapat fasilitasi permasalahan pengelolaan BUMD di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri menghadiri Rapat Fasilitasi Permasalahan Pengel Selasa 29 Januari lalu.
Pertemuan itu difaslitasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Syarifuddin juga dihadiri Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Walikota Manado GSV. Lumentut, Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen beserta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.
Menurut Bupati, sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong juga menimbulkan dampak bagi Pemkab Bolmong.
“Soal bunga yang mencapai 19% membuat para PNS mengeluh. Seharusnya, pihak Bank SulutGo tidak boleh memberikan kredit pinjaman yang pemotongan gajinya mencapai 90%,” kata dia.
Seharusnya Bank Sulutgo memberikan batasan persentase atas besaran pinjaman PNS. Besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo kepada PNS sangat berpengaruh terhadap kinerja PNS tersebut karena sudah tidak ada lagi gaji yang diterima akibat dari besarnya pemotongan gaji oleh Bank SulutGo.
Dia mengatakan, sejak Oktober 2017 lalu, telah menerima kunjungan dari Direktur Utama dan beberapa Direksi Bank SulutGo.
Sebagai satu dari 24 pemegang saham, Yasti meminta untuk menempatkan putra daerah sebagai perwakilan yang duduk jajaran Bank SulutGo. Mulai dari Komisaris, Direksi sampai pada divisi yang sebanyak 16 orang. Namun tawaran tersebut, tidak ada satupun perwakilan dari kabupaten/kota di Bolmong Raya diterima karena divisi merupakan kewenangan dari Direktur Utama dan Komisaris.
“Sampai saat ini janji akan menempatkan putra daerah dari BMR sampai dengan Januari 2019 ini, tidak direalisasikan pihak Bank SulutGo,” tandasnya.
Pemindahan RKUD Pemkab Bolmong mendapat respon Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Menurutnya, BNI sudah merusak ekonomi di Sulut. Olly menegaskan, dirinya akan menggunakan kekuasaannya terhadap BNI Sulut terkait RKUD ini.
“Satu hal, BNI sudah merusak ekonomi Sulut. Saya sebagai pemerintah tidak ingin ini terjadi. Tapi kalau BNI melakukan ini terus, saya akan menggunakan kekuasaan saya,” tegas Gubernur seperti diansir Kompas.com
Olly mengingatkan kabupaten dan kota yang menarik RKUD dari Bank Sulutgo untuk jangan menghalang-halangi pembayaran kredit karyawan atau aparatur sipil negara (ASN).
“Jika alasan ketidakpuasan tentang pelayanan solahkan pindah. Tapi jika menghalang-halangi membayar kredit, ada pasal 33 KUHP,” tegas Olly.
Terkait pelayanan Bank Sulutgo, menurut Olly, tidak ada masalah, karena deviden dan corporate social responsibility (CSR) disalurkan dengan baik ke daerah-daerah pemegang saham. (**)