TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melayangkan surat ke Menteri Kesehatan RI terkait usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Surat bernomor 360/Setdakab.BM/80/IV/2020 perihal permohonan penetapan PSBB di Kabupaten Bolmong.
Usulan PSBB ke Menteri Kesehatan dari Bupati Bolmong itu, terkait dengan pencegahan penyebaran Covid19 yang semakin meluas.
“Iya, suratnya sudah ditandatangani oleh Bupati,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano.
Dari surat usulan itu, Pemkab melampirkan doumen pendukung yang mengacu pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 9 tahun 2020 tentang pedoman penerapan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid 19.
Menurut Parman, PSBB yang akan dilakukan di Kabupaten Bolmong perlu didukung oleh daerah lainnya. Seperti Manado, Minahasa Selatan Kota Kotamnobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan da Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Dia menuturkan, kasus positif yang banyak ditemukan yakni mereka yang memilki riwayat perjalan luar Sulut, maupun dari luar negeri.
Penerapan PSBB di Bolmong guna menekan angka mobilitas warga di lima daerah.
Konsekuensinya, tidak ada lagi mobilisasi manusia antar wilayah, terkecuali pergerakan untuk urusan distribusi kebutuhan hidup rakyat.
“Kalau itu dijadikan keputusan hari ini atau besok maka semuanya serempak tidak ada lagi pergerakan di wilayah Bolaang Mongondow Raya,” kata dia.
Kabupaten Bolaang Mongondow merupakan wilayah jalur trans Sulawesi. Hal ini tidak menutup kemungkinan akan jadi jalur penyebaran Covid -19. Sehingga itu lanjutnya, tujuan dan langkah strategis yang diusulkan Bupati untuk menghambat dan menghentikan laju penyebaran virus.
“Mobilitas manusia jadi faktor utama penyebaran Covid-19. Oleh karena perlu dilakukan pembatasan pergerakan dan aktivitas sosial,” pungkasnya.
Sebelumnya Bupati mengatakan, seberapa pun dana yang dibutuhan akan siap. Kendati harus melakukan pergeseran APBD tahun anggaran 2020.
Bahkan kabar terbaru dana yang disiapkan untuk pencegahan serta penanganan Covid 19 sebesar 160 Miliar rupiah. Dana itu hasil refocusing di APBD.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Rio Lombone, menuturkan, anggaran yang disediakan itu untuk menjamin kebutuhan pokok warga yang terdampak Covid-19 dalam rangka PSBB yang saat ini tengah diajukan ke Kementerian Kesehatan.
“Anggaran ini untuk menjamin ketersedian kebutuhan pokok warga kurang mampu selama jika usulan PSBB di setujui. Anggaran itu sudah kami hitung sampai Desember,” jelasnya.
Selain untuk kebutuhan pokok warga kurang mampu dan terdampak Covid-19, anggaran yang disiapkan juga untuk sektor pertanian, perikanan dan kesehatan.
“Jadi selain untuk ketahanan pangan, bahan pokok. Anggaran ini juga diperuntukan untuk ketersedian bibit. Setiap warga juga minta memaksimalkan pekarangan rumahnya seperti yang dimintakan Sekretaris Daerah beberapa waktu lalu. Selain itu juga sektor perikanan akan disiapkan alat tangkap begitu juga dengan peralatan kesehatan dan obat-obatan dan dan APD untuk tim medis,” paparnya.
“Begitu juga anggaran Dana Desa juga dialihkan untuk PSBB dan pencegahan penyebaran Covid-19. Itu dialokasikan mulai 10 hingga 15 persen wajib dialokasikan,” tandasnya. (*)