TOTABUAN.CO BOLSEL – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2020 telah diserahkan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
LKPD itu diserahkan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow didampingi Ketua DPRD Welty Komaling di Kantor BPK RI perwakilan Sulut di Manado Selasa 9 Maret 2021.
Kepala Badan Keuangan Daerah Bolong Rio Lombone mengatakan, LKPD yang diserahkkan ke BPK tahun 2020 itu mencakup, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan Saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan Equitas dan catatan atas laporan keuangan.
Rio mengatakan, usai diserahkanya LKPD itu, tim BPK masih akan turun lagi untuk melakukan pemeriksaan secara rinci selama 40 hari.
“Audit rinci masih yang akan dilakukan oleh tim BPK, selama 40 hari,” jelasnya.
LKPD itu juga memuat hasil review LKPD oleh Inspektorat, pernyataan tanggung jawab kepala daerah atas LKPD dan laporan keuangan BUMD tahun 2020. Hal ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan disemua pemerintah daerah. Selain itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBD.
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan daerah dan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Ia berkeyakinan bahwa audit yang dilakukan BPK perwakilan Provinsi Sulut, selain untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undangan, juga penting untuk meningkatkan opini yang telah diraih di tahun sebelumnya menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penyerahan LKPD tahun anggaran 2020 ini adalah untuk keperluan audit laporan terhadap kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aspek-aspek dalam laporan seperti perencanaan penganggaran sampai pada tahap pengadaan serta pengamanan barang yang nantinya menjadi aset daerah. (*)