TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, hingga kini BNI Cabang Lolak belum mampu penuhi janji atas hasil kerjasama penempatan RKUD Pemkab Bolmong sejak 2017 lalu.
Hasil negosiasi dengan Kanwil BNI atas penempatan RKUD di BNI untuk memberikan bantuan lewat dana CSR berupa mobil pemadam kebarakan, belum sesuai dengan hasil perjanjian.
Hal itu dikatakan Yasti saat menyampaikan sambutan di sela-sela penyerahan satu unit mobil pemadama, 500 paket bantuan sembako serta bantuan masker kepada Pemkab Bolmong di Pendopo Kantor Bupati Rabu 16 September 2020.
“Saya rasa ini belum sesuai dengan hasil pembicaraan sebelumnya. Karena hasil perjanjian dengan Kanwil BNI, seharusnya setiap tahun itu, dua unit mobil pemadam yang harus diterima Pemkab Bolmong. Dua unit itu harus kita terima setiap tahunnya,” ucap Yasti di hadapan head of region Kanwil BNI 46 Manado Koko Prawira Butarbutar bersama jajarannya.
Yasti mengatakan, bahwa RKUD ini boleh dikatakan bisnis. Sebab, jika kepala daerah mau negosiasi secara diam-diam, bisa saja diambil keuntungan secara pribadi. Akan tetapi baginya tidak seperti itu. Semua harus dilakukan secara transparan.
“Tapi saya tidak mau seperti itu. Lima tahun saya menjabat bupati, target saya ada 10 unit mobil pemadam yang ada di Bolmong. Tapi sudah tiga tahun baru 3 unit,” ungkapnya.
Penyerahan mobil pemadaman dengan kapasitas 4000 liter itu bersumber dari dana corporate social responsibility (CSR) tahun 2019 dari PT BNI 46 Cabang Kotamobagu.
Namun meski begitu, Yasti mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi karena telah mewujudkan kepedulian dan tanggungjawab PT BNI kepada pemerintah dan masyarakat Bolmong.
Yasti menjelaskan, berdasarkan pasal 3 peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perseroan terbatas, di situ menyebutkan bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan atau yang sering dikenal dengan istilah CSR, menjadi kewajiban bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Bahwa kewajiban perusahaan untuk melaksanakan CSR ini, merupakan perintah dari undang-undang yang tidak boleh diabaikan oleh perusahaan atau siapapun yang menyelenggarakan usaha di Kabupaten Bolmong.
“Salah satu esensi dari program CSR adalah menunjukkan bakti kepada masyarakat, lingkungan dan keadaan sosial. Sehingga pemerintah dan masyarakat Bolmong memastikan lagi tentang pentingnya asas transparansi,” kata Yasti.
Penyerahan mobil pemadam kebakaran kepada Pemkab Bolmong dinilai belum mampu melayani seluruh kecamatan di Bolmong. In dikarenakan rentang kendali dan jarak yang terlalu jauh. Sehingga dia berharap PT BNI 46 kembali membiayai mobil unit pemadam kebakaran seperti ini melalui dana CSR.
Dengan nada pesimis, Yasti mengatakan bahwa pemberian mobil pemadam ini, belum menjamin untuk keberlangsungan kerjasama di tahun depan.
“Kalau soal kemitraan tahun depan, bisa ya, bisa tidak,” singkatnya.
Kepala Kanwil BNI Koko Prawira Butarbutar mengaku memahami apa yang disampaikan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow. Namun pembicaraan itu, sebelum dirinya menjabat sebagai Kanwil BNI Manado.
Kendati begitu, sebagai korporasi yang bermitra dengan Pemkab Bolmong, pihaknya akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Yang pasti akan kita berupaya yang terbaik untuk Pemkab Bolmong,” tandasnya.
Diketahui RKUD Pemkab Bolmong sudah sejak 2017 dipindahkan dari Bank SulutGo ke BNI. Dana RKUD yang dititip di PT BNI mencapai 1.2 triliun. (*)