TOTABUAN.CO BOLMONG—Penutupan aktivitas PT Conch oleh Pemkab Bolmong bukan hanya isapan jempol. Sejak beberapa kali pertemuan, Bupati Bolmong Yasti Soeppredjo Mokoagow sudah memperingatkan jika perusahan yang bergerak di bidang semen itu akan ditutup karena tidak mengantongi izin prinsip.
Pada pertemuan Senin 5 Juni 2017 di kantor PT Consh di Desa Solog Kecamatan Lolak, Yasti didampingi beberapa anggota DPRD serta para pimpinan SKPD langsung mendatangi kantor PT Conch yang ada di Desa Solog. Pertemuan itu hanya ingin memastikan jika aktivitas PT Conch akan ditutup.
“Sembilan kali surat peringatan yang sudah dilayangkan Pemkab, tapi hingga kini tidak digubris. Ini keterlaluan. Makanya, PT Conch ditutup,” tegasnya.
Pihak PT Conch sendiri hingga saat ini tidak mampu menunjukan tiga izin yang diminta sebelum beroperasi. Izin yang diminta kata Yasti, izn Wilayah Iizin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan, serta rekomendasi dari Bupati yag sejak 2016 sudah kadaluwarsa.
“Nah, tiga izin ini yang harusnya diadakan dulu baru melakukan aktivitas. Anda lihat sendiri kan, tidak ada izin, tapi sudah berani melakukan kegiatan. Terkesan lahan ini milik mereka,” tuturnya.
Bukan hanya izin prinsip kata Yasti, akan tetapi izin mendirikan bangunan juga tidak ada. “Makanya saya beri waktu hingga Rabu. Silahkan mulai saat ini barang-barang untuk dikemas. Karena Rabu bangunan-bangunan ini akan saya ratakan pakai alat berat,” kata Yasti.
Pihak PT Conch sendiri hanya mampu menjelaskan, jika PT Sulenco yang menjadi mitra kerja mereka yang mengurus perizinan tersebut. Baik WIUP, IUP dan surat rekomendasi dari Pemkab. Tapi hingga kini tak mampu ditunjukan.
Penulis: Hasdy