TOTABUAN.CO BOLMONG — Meski ada penolakan dari sejumlah pihak terkait aktifitas pengelolaan lahan kepala sawit oleh PT Anugerah Sulawesi Indah (ASI), di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmomg), namun Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, tetap mempersilahkan untuk beroperasi.
Menurut Bupati, pihak perusahaan sudah memenuhi prosedur, baik izin hingga kepemilikan lahan.
Pemkab sangat beralasan, sebab perusahan tersebut mengantongi izin resmi.
“Yang mengeluarkan izin itu bukan saya. Izin itu dikeluarkan oleh Bupati-bupati terdahulu,” ujarnya.
Jika Pemkab Bolmong menghentikan aktifitas perusahaan, maka secara langsung akan berlawanan dengan hukum.
“Sebagai Bupati hari ini, kita tetap komit dengan apa yang sudah diputuskan oleh bupati terdahulu, sebab kalau kita hentikan maka akan berlawanan dengan hukum,” ucapnya.
Meski begitu, terkait persoalan nasib petani, Yasti mengaku pihaknya Pemkab Bolmong telah memfasilitasi untuk mempertemukan antara petani dan pihak perusahaan terkait permintaan petani.
“Pemkab saat ini telah menempuh langkah mediasi dengan pihak perusahaan, terkait keinginan petani yang berada di lahan HGU,” ujarnya.
Ditambahkan, lahan-lahan tersebut adalah hak dari perusahaan. Jika dibatalkan akan berurusan dengan Mahkamah Arbitraration Internasiol, karena perusahaan itu termasuk dalam Penanaman Modal Asing (PMA).
“Karena itu termasuk dalam PMA, maka kalau kita ingkari, kita akan digugat di Mahkamah Arbitraration. Jadi kita harus berhati-hati,” jelas Yasti.
Penulis:Viko