TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, mendukug sikap Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk tidak mengeluarkan izin aktivitas kelapa sawit. Namun izin sawit yang sudah beroperasi di Kabupaten Bolmong kata Bupati, tak mungkin akan dicabut.
“Kita sudah tidak bisa membatalkan izin perkebunan sawit yang sudah ada,” kata Bupati.
Izin perkebunan sawit di Bolmong kata Bupati, itu sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Bupati berujar, untuk membatalkan izin tentu butuh waktu dan beresiko.
Seperti contoh, kasus sawit yang dikelolah PT Melisa yang berada di Poigar, Pemkab Bolmong digugat dan harus ganti rugi 6 miliar karena izinnya sudah keluar di masa Bupati sebelumnya dan digugurkan pejabat Bupati.
Bupati menyebutkan, luas areal sawit di Bolmong mencapai 69 ribu hektare.
Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Taufik Mokoginta mengatakan, ada sembilan perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bolmong.
Kesembilannya tersebar di Kecamatan Sangtombolang, Lolak, Passi, Lolayan, Bolaang Timur serta Poigar.(**)