TOTABUAN.CO BOLMONG – Sengketa tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terbaru.
Upaya yang dilakukan YSM singkatan Yasti Soepredjo Mokoagow lewat judicial review ke Mahkamah Agung (MA) bertujuan untuk menguji keabsahan titik koordinat batas wilayah yang ditetapkan sebelumnya. Kini, upaya itu tinggal selangkah lagi akan dinikmati masyarakat Bolmong dengan hadirnya Permendagri terbaru.
Wajar jika usaha yang dilakukan YSM untuk mengembalikan titik koordinat yang sesungguhnya diberikan apresiasi. Setidaknya perjuangan YSM mampu dibuktikan kendati dengan merongo kocek pribadi.
Menurut Arcito Hairullah Datundugon, upaya yang dilakukan YSM saat menjabat sebagai Bupati Bolmong, penuh dngan tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi, yakni perjuangan untuk mengembalikan titik koordinat Bolmong dari sebelumnya.
Mantan Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa Indonesia Lolayan (FKMIL) Cabang Gorontalo ini memuji langkah profesional YSM. Ia menuturkan warga Bolmong lebih kusus yang ada di Kecamatan Lolayan patut berterima kasih dengan upaya yang dilakukan YSM. Upaya ini tidak bermaksud untuk menjadikan perselisikan antar dua daerah, akan tetapi mengembalikan suatu produk hukum lewat judicial review lewat MA.
“Sebuah langkah bijak yang dilakukan YSM untuk memperjuangkan batas wilayah sehingga Mahkamah Agung membatalkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2016 tentang Batas Daerah Kabupaten Bolmong dengan Kabupaten Bolsel. Ini tentu patut diberikan apresiasi,” katanya.
Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Gorontalo jurusan Hukum Tata Negara ini menambahkan, upaya hukum yang dilakukan Pemkab Bolmong, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga dikeluarkannya putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018 salah satu hal finalisasi dan mengikat.
“Hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel,” tandasnya.
Sepakat Serahkan ke Kemendagri
Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolmong dan Kabuapten Bolsel sudah beberapa dibahas yang difasiltas Pemprov Sulut dan pihak Kemendagri.
Percepatan penyelesaian batas dua daerah pernah difasilitas Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulut Jemmy Kumendong yang menghadirkan Gubernur Sulut yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang di ruang rapat Gubernur Lantai 6 Kantor Gubernur Sulut Mei 2021 lalu.
Dua kepala daerah yakni Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow iut hadir.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengatakan, dari hasil pertemuan memberikan alternatif. Salah satunya yakni menyerahkan penyelesaian masalah batas kepada pemerintah pusat yakni Kemdagri sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan yang berlaku.
Menurut Iskandar, dari pertemuan tersebut, Pemkab Bolmong menyetujui bahwa tindak lanjut penyelesaian batas berdasarkan amanat Undang-Undang melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 75-P/HUM/2018.
YSM yang saat itu menjabar sebagai Bupati Bolmong mengatakan, pihaknya tetap berpatokan keputusan Mahkamah Agung. Di mana putusan tersebut Mahkamah Agung sudah membatalkan Permendagri Nomor 40 tahun 2016 soal wilayah yang saat ini menjadi hak Pemkab Bolsel.
Putusan Mahkamah Agung itu dengan nomor register 75 P/HUM/2018 tentang perkara hak uji materil antara Pemkab Bolmong dengan Menteri Dalam Negeri.
Judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong itu atas Permendagri Nomor 40 tahun 2016 tentang batas daerah Bolmong dengan Kabupaten Bolmong Mongondow Selatan.
Sebelumya Kabag Pemerintahan dari Biro Pemerintah Pemprov Sulut James Kewas saat meninjau lokasi beberapa waktu lalu mengatakan, pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, menindaklanjuti dengan melibatkan kedua belah pihak.
Pada peninjauan itu pihaknya mengumpulkan keterangan serta melihat langsung tapal batas yang menjadi sengketa itu.
Kewas menambahkan, bicara soal batas wilayah harus dilihat dari aspek material. Salah satu langkah yang dilakukan saat ini lanjutnya, dengan melihat kondisi yang ada di lapangan. (*)