TOTABUAN.CO BOLMONG –Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 12 dan Permendagri, jelas diatur. Menurutnya bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota diberikan kewenangan untuk menempatkan RKUD di bank mana saja.
Menurut Yasti pemindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke BNI karena pemerintah daerah memilih bank yang sehat.
“Undang-Undang Nomor 12 dan Permendagri, jelas diatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota diberikan kewenangan untuk menempatkan RKUD di bank yang sehat. Bukan bank pemerintah, bukan bank BUMD. Bank yang sehat dengan prinsip-prinsip bisnis,” kata Yasti usai menyampaikan keterangan pers di kantor bupati Rabu (6/2/2019).
Bupati yang didampingi Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Asisten II Yudha Rantung, Asisten III Ashari Sugeha dan Kepala Diskominfo Parman Ginano, membeberkan alasan pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke BNI.
Yasti, membeberkan, ada beberapa alasan mengambil kebijakan pemindahkan RKUD ke Bank BNI.
Mantan Ketua Komisi V DPR RI ini menilai, selama ini Bank SulutGo yang menjadi mitra Pemkab Bolmong belum maksimal menjalin hubungan bisnis. Apalagi pada 2017 lalu salah satu yang membuat Pemkab Bolmong mendapat opini disclaimer dari BPK, karena rekening koran atau RC yang ada di bank SulutGo berbeda dengan data keuangan Pemkab Bolmong.
Juli 2018 launching pembayaran PBB online, terjadi perbedaan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kita dengan bank SulutGo.
“Masalah ini harusnya bisa terselesaikan tapi karena Bank SulutGo tidak membuka akses dan tidak pernah memberikan informasi kepada Pemkab,” ungkapnya.
Dengan hal itu dia merasa Pemkab Bolmong dirugikan padahal 40 miliar laba yang disumbangkan Pemkab Bolmong ke Bank SulutGo.
“40 miliar laba, tapi CSR yang diberikan hanya 2 unit ambulans di tahun 2017 dan 2 unit dumptruck sampah di tahun 2018. Sedangka di BNI belum cukup 1 tahun, CSR kita diterima 2 unit mobil Damkar jika dianggarkan mencapai dua miliar lebih,” bebernya.
Permintaan Bupati Bolmong agar ada perwakilan putra putri BMR yang duduk di struktur jabatan di Bank SulutGo hingga tidak ditanggapi pihak Bank SulutGo.
Sebab sejak Oktober 2017 lalu, sempat bertemu tiga Direksi Bank SulutGo, untuk meminta agar putra putri dari BMR di isi dibeberapa divisi.
Dia menilai Bank SulutGo salah visi. Harusnya Torang pe Bank diganti dengan Torang pe Doi Ngoni pe Bank, tandasnya.
Penulis: Viko