TOTABUAN.CO BOLMONG – Beragam alasan yang dilayangkan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow saat pertemuan yang difasilitas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan pihak PT Bank SulutGo yang dihadiri Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo saat pertemuan Selasa (29/1/2019) kemarin.
Langkah untuk memindahkan RKUD ke Bank lain merupakan upaya mencari sumber PAD yang sah. Selain itu adalah hal yang krusial yakni persoalan yang menyumbang opini Disclaimer dari BPK. Dimana data RC yang ada di Bank SulutGo berbeda dengan data yang ada di Pemkab Bolmong.
Sering terjadinya keterlambatan pencairan anggaran, data PBB-P2 yang telah dilaunching tahun 2017 lalu tidak sinkron dan tidak diinformasikan oleh Pihak Bank SulutGo kepada Pemkab Bolmong juga menjadi faktor mengapa Bupati mekindahkan RKUD ke Bank BNI.
Baca Juga: Bank SulutGo Mulai Merugi
Mantan Ketua Komis V DPR RI ini juga menyentil,di mana laba bank SulutGo disinyalir dipakai oleh Komisaris untuk pencalonan legislatif ataupun calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan Bupati saat memaparkan alasannya untuk pemindahan RKUD ke Bank BNI yang dihadiri Sekprov Sulut Edwin Silangen, Walikota Kotamobagu Tatong Bara, Walikota Manado Vicky Lumentut dihadapan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Selasa (29/1).
“Disinyalir laba bank SultGo dipakai oleh Komisaris untuk pencalonan di Pileg ataua calaon kepala daerah,” ujarnya.
Bukan hanya itu Yasti juga kesal lantaran, rekutmen karyawan tidak berpihak kepada putra daerah. Pihak Bank SulutGo mengabaikan visinya sendiri yaitu mengelola perbankan yang berdikari dan berkeadilan. Namun menurut Yasti tidak proporsional.
“Ada pihak di internal Bak SulutGo yang sengaja membenturkan saya dengan Gubernur Sulut. Dan jika hal itu tidak terbukti, saya siap fight dengan pihak Bank SulutGo,” tegasnya.
Bupati memuji pelayanan Bank BNI karena sangat cepat dibanding dengan Bank SulutGo. Sehingga beberapa permasalahan yang telah diuraikan satu persatu tersebut menjadi alasan kuat Pemkab Bolmong untuk memindahkan RKUD ke BNI
Pernyataan Komisaris Utama Bank SulutGo Sanny Parengkuan, yang menyatakan saham Pemkab Bolmong ke Bank SulutGo kecil juga sangat disesalkan. Menurutnya besar-kecilnya saham, pemkab adalah pemegang saham yang berhak menentukan baik-buruknya Bank SulutGo.
“Kalau tidak setuju dengan kepemilikan saham Pemkab Bolmong, maka silahkan keluarkan kami selaku pemegang saham,” tegas Bupati dengan nada tinggi.
Dia menilai terjadi konspirasi dari pihak Bank SulutGo yang dengan sengaja tidak mendengarkan Pemkab Bolmong sebagai pemegang saham. Hal ini tidak menunjukan prinsip pengelolaan BUMD yang sehat.
Penerapkan aturan dan kebijakan di Bank SulutGo, karena beberapa pemegang saham dipaksa untuk ikut aturan. Sementara pemegang saham lainnya hanya ikut kebijakan saja.
“Ada kesan ada yang di anak tiri dan ada anak emas. Jangan ada dusta di atas dusta yang dilakukan oleh Bank SulutGo,” pungkasnya.
Diketahui Pasca pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) milik Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), kini kondisi Bank SulutGo Cabang Lolak dikabarkan mulai merugi.
Hal itu teruak setelah pertemuan yang Sekretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen.
Pertemuan yang difasilitas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Syarifuddin, MM, itu turut jajaran Pemprov Sulut, Direktur Utama PT. Bank SulutGo Jefry Dendeng beserta beberapa Komisaris dan Direksi PT. Bank SulutGo.
Menurut Sektretaris Provinsi Sulut Edwin Silangen, Bank SulutGo saat ini mengalami kerugian pasca pemindahan RKUD Milik Pemkab Bolmong sejak awal 2018 lalu.
Atas dasar itulah, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melayangkan surat kepada Dirjen untuk mefasilitasi pertemuan ini.
Sekprov mengatakan dalam waktu dekat akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa. Dimana dalam RUPS Luar Biasa nanti merupakan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow untuk menyampaikan keluhannya terkait dengan pelayanan Bank SulutGo.
Silangen mengatakan, inti dari permasalahan ini yakni ada pada pinjaman PNS dengan menggunakan prinsip bank berupa jaminan yaitu gaji dari PNS peminjam.(**)