TOTABUAN.CO BOLMONG — Bupati Bolaang Mongondow (Bolnong) Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan, CPNS yang baru menerima SK, tidak boleh pindah sebelum masa kerja 10 tahun.
“Kepada para CPNS untuk membuat surat pernyataan di atas materai. Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT PNS. Dan apabila tetap mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri dan dapat diberhentikan sebagai PNS,” tegas Bupati saat menyampaikan sambutan penyerahan SK Senin 8 April 2019.
Baca Juga: Pesan Bupati Bolmong Untuk CPNS
Bupati menjelaskan, hal itu berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018.
Dia berharap par CPNS mematuhi ketentuan sesuai dengan isi surat pernyataan yang telah ditandatangani. Serta tidak menjadikan ASN Pemkab Bolmong sebagai batu loncatan, untuk pindah ke daerah lain.
Bupati mengingatkan para ASN adalah pelayan masyarakat. Para CPNS harus bisa menempatkan diri sebagai pelayan atau abdi masyarakat yang baik. “Harapan besar masyarakat adalah adik-adikku sekalian akan menjadi ASN yang bersih, kompeten dan melayani,” ungkap Bupati.
Selain itu para CPNS melaksanakan tugas dengan penuh rasa ikhlas dan tanggungjawab, lebih mengedepankan kewajiban dan tidak banyak menuntut yang bukan haknya.
“Terapkan nilai-nilai budaya kerja aparatur, pelihara selalu integritas dan wibawa sebagai seorang ASN. Tingkatkan motivasi dan etos kerja, serta tingkatkan kualitas moral dan keimanan. Karena CPNS dituntut untuk mengedepankan profesionalisme, kedisiplinan, dedikasi dan loyalitas terhadap pemerintah daerah,” pinta Bupati. (**)