TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow melantik dan mengambil sumpah janji 105 kepala desa (Kades) Kamis 19 Desember 2019.
Pelantikan itu dilaksanakan di pendopo Kantor Bupati yang disaksikan Forkopimda, jajaran pimpinan SKPD. Pengambilan sumpah janji kepala desa itu, merupakan hasil pemilihan kepala desa (PIlkades) yang dilaksanakan serentak pada 14 November 2019 lalu.
Menurut Bupati, pelantikan itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepala desa berhenti karena berakhir masa jabatannya, sehingga untuk mengisi kekosongan kepala pemerintahan di desa, harus dilaksanakan penggantian kepala desa melalui pemilihan yang dilakukan secara serentak.
Bupati menegaskan, sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di desa, Kades merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap keputusan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Karena keberhasilan pembangunan di desa salah satunya ditentukan oleh kepala desa.
“Dalam menjalankan kepemimpinan, kepala desa dituntut lebih visioner, kreatif dan inovatif serta dituntut untuk mampu menggali dan mengelola potensi sumber daya alam, serta sumber daya manusia di desa yang dipimpinnya,” tegas Bupati.
Bupati juga berpesan, kepada para Kades yang baru dilantik, untuk segera melaksanakan serah terima jabatan paling lambat tiga hari setelah pelantikan, dan serah terima jabatan tersebut harus difasilitasi oleh Camat.
Selain itu laksanakan koordinasi dan konsolidasi dengan Kades sebelumnya bersama para perangkat desa, untuk penyelesaian pekerjaan yang belum selesai di tahun anggaran 2019 ini. Kepada para kepala desa yang baru dilantik, untuk segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa periode tahun 2020-2026, berdasarkan visi dan misi masing masing melalui musyawarah desa. Dan disesuaikan dengan visi dan misi pembangunan Kabupaten Bolmong tahun 2017-2022.
“Rangkul dan ajaklah seluruh perangkat dan komponen masyarakat desa untuk bersama sama membangun dan memajukan desa. Dan jangan secepatnya mengganti perangkat desa karena tidak sejalan pada saat tahapan Pilkades lalu,” tambahnya.
Bupati mengingatkan, bahwa pergantian perangkat desa harus berdasarkan ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Apabila terdapat permasalahan di desa, segera selesaikan di tingkatan desa melalui musyawarah dan jangan langsung dilaporkan di tingkat kabupaten apalagi di bawah ke ranah hukum,” tandasnya.(*)