TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yast Soepredjo Mokoagow mengatakan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020, yang diserahkan ke BPK RI Perwakilan Sulut tinggal diperiksa.
LKPD yan diserahkan itu, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dengan mencakup informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan, dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Sehingga dapat dinilai kewajarannya sesuai dengan prinsip dalam standar akuntasi pemerintah, serta sebagai bahan evaluasi dan penilaian atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh pemerintah daerah.
Penyerahan LKPD itu, Bupati didampingi Ketua DPRD Welty Komaling serta para pimpinan OPD lainnya.
Dengan diserahkannya LKPD kata Yasti, diharapkan dapat memberikan hasil pemeriksaan yang terbaik, dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perdana untuk Kabupaten Bolmong. Serta memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya bagi Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Kotamobagu.
“Kami berharap pemeriksaan tahun ini, dapat memberikan hasil yang terbaik, dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) perdana untuk Kabupaten Bolmong,” ujar Yasti saat dipercayakan menyampaikan sambutan mewakili dua Wali Kota Kotamobagu dan Bupati Minahasa Tenggara di Kantor BPK Perwakilan Sulut Selasa 9 Maret 2021.
Upaya untuk meraih opini WTP, Pemkab Bolmong tidak lepas dari masukan dan koreksi dari BPKR, untuk ditindaklanjuti berdasarkan prinsip yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, opini WTP tidak hanya menjadi predikat namun lebih memberikan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat. Sebab pengelolaan keuangan yang baik tentu membawa kemaslahatan bagi pemerintah dan juga masyarakat.
Yasti juga mengaku berterima kasih karena LKPD telah diterima, sekaligus berharap LKPD ini telah memenuhi standar kewajaran berupa kesesuaian laporan standar akuntasi pemerintah, kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
LKPD merupakan kewajiban pemerintah yang harus disampaikan, sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan standar akuntasi pemerintah. Hal ini juga berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, serta undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.(*)