TOTABUAN.CO BOLMONG– Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow kembali menyorot kinerja Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak transparan mengenai anggaran Tenaga Harian Lepas (THL). Hal ini terungkap saat Bupati memimpin rapat bersama 37 pimpinan SKPD di ruang pertemuan kantor Bupati Senin (08/10/2018).
Saat jalannya rapat, Yasti menyinggung soal jumlah total keseluruhan THL di tiap SKPD. Ia mengungkapkan, perekrutan THL gelondongan dan tidak berdasar pada perhitungan dan pertimbangan kondisi keuangan daerah.
“Ini yang mengakibatkan kebocoran anggaran daerah. Para tenaga harian lepas itukan dibayar? Bagaimana kita akan efisiensi anggaran jika jumlah pegawai tidak ada data yang pasti?,” tanya Yasti kepada pimpian SKPD yang membidangi masalah THL.
Yasti menekankan, ke depan tiap setiap SKPD dapat memberlakukan tranparansi upah pegawai.
“Saya minta Badan Keuangan Daerah membuka rekening di tiap SKPD. Saya akan melihat anggaran pengeluaran untuk THL, kalau data BKPP tidak valid (Lengkap), Kepala Badannya saya ganti,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga menyoroti jumlah tenaga kontrak yang ada di Sekretariat DPRD Bolmong. Menurutnya jumlah THL di DPRD berjumlah 59 orang.
“Pertanyaannya PNS yang ada di situ kerjanya apa? Untuk melayani 30 anggota DPRD apa perlu 59 orang? Daerah ini (Bolmong) urutan kedua dengan jumlah pegawai terbanyak di Sulut setelah Minahasa Induk, jika di tiap OPD sembarang menerima THL, pegawainya kerja apa?,” ujar Yasti.
Yasti menegaskan, mulai saat ini Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak harus ditandatangani langsung olehnya.
“Mulai saat ini SK pengangkatan atau penerimaan tenaga kontrak harus Bupati yang menandatangani,” tegasnya.
Penulis: Viko