TOTABUAN.CO BOLMONG—Pasca dibacakan pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga ASN di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), kemungkinan masih ada 10 hingga 12 ASN yang akan dipecat. Sanksi pemecatan kepada 12 ASN itu karena tidak disiplin.
“Perlu saya tegaskan, bahwa masih ada 10 hingga 12 ASN kemungkinan yang akan mendapat sanksi pemecatan. Dalam watu dekat akan segera dilakukan,” tegas Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk saat memimpin apel kerja masuk kantor perdana Senin 3 Juli 2017.
Selain sanksi pemecatan kepada 10 hingga 12 ASN, ada juga sejumlah ASN yang akan mendapat sanksi penurunan pangkat. Mereka yang akan mendapat sanksi penurunan pangkat, karena berdasarkan hasil rekomendasi BPK, tidak bekerja dengan baik, bahkan terdapat temuan yang berulang-ulang yang wajib ditindak lanjuti.
“MPTGR akan segera bekerja keras untuk menindaklanjuti temuan BPK, kepada pegawai yang terlibat,” kata Yanny.
Selain penurunan pangkat, mereka tidak akan diberika jabatan, tegasnya.
Sebelumnya tiga ASN sudah diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Sanksi pemecatan itu dibacakan saat apel perdana masuk kerja di halaman kantor bupati.
Mereka yang diberikan sanki pemecatan karena melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 53 Tahun 2010, serta Peraturan Kepala BKN nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP 53 2010.
Tiga ASN itu dinilai melanggar terhadap 16 kewajiban ASN. 16 kewajiban itu, salah satunya adalah masuk kerja.
Penulis: Hasdy