• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Yanny Tegaskan, Masih Ada 12 ASN Bolmong Yang Akan Dipecat

Redaksi by Redaksi
3 Juli 2017
in Bolmong
0
Yanny Tegaskan, Masih Ada 12 ASN Bolmong Yang Akan Dipecat

Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk saat membacakan sambutan saat apel kerja perdana

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG—Pasca dibacakan pemberhentian dengan tidak hormat kepada tiga ASN di lingkup Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong), kemungkinan masih ada 10 hingga 12 ASN yang akan dipecat. Sanksi pemecatan kepada 12 ASN itu karena tidak disiplin.

“Perlu saya tegaskan, bahwa masih ada 10 hingga 12 ASN kemungkinan yang akan mendapat sanksi pemecatan. Dalam watu dekat akan segera dilakukan,” tegas Wakil Bupati Bolmong Yanny  Ronny Tuuk saat memimpin apel kerja masuk kantor perdana Senin 3 Juli 2017.

Selain sanksi pemecatan kepada 10 hingga 12 ASN, ada juga sejumlah ASN yang akan mendapat sanksi penurunan pangkat. Mereka yang akan mendapat sanksi penurunan pangkat, karena berdasarkan hasil rekomendasi BPK, tidak bekerja dengan baik, bahkan terdapat temuan yang berulang-ulang yang wajib ditindak lanjuti.

“MPTGR akan segera bekerja keras untuk menindaklanjuti temuan BPK, kepada pegawai yang terlibat,” kata Yanny.

Selain penurunan pangkat, mereka tidak akan diberika jabatan, tegasnya.

Sebelumnya tiga ASN sudah diberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat. Sanksi pemecatan itu dibacakan saat apel perdana masuk kerja di halaman kantor bupati.

Mereka yang diberikan sanki pemecatan karena melanggar Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014, Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP 53 Tahun 2010, serta Peraturan Kepala BKN nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP 53 2010.

Tiga ASN itu dinilai melanggar terhadap 16 kewajiban ASN. 16 kewajiban itu, salah satunya adalah masuk kerja.

Penulis: Hasdy

Previous Post

Pemkab Bolmong Pecat Tiga ASN Dengan Tidak Hormat

Next Post

Pimpin Apel Perdana, Walikota Ingatkan Berbagai Hal

Next Post
Pimpin Apel Perdana, Walikota Ingatkan Berbagai Hal

Pimpin Apel Perdana, Walikota Ingatkan Berbagai Hal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa
Bolmong

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Pusian Selatan. Perangkat Mulai Diperiksa

by Redaksi
29 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Pusian Selatan, Kecamatan Dumoga Kabupaten Bolaang...

Read moreDetails
Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

Pasca Kebakaran, Bupati Yusra Tinjau Pembersihan Lokasi Pasar Lolak

29 Oktober 2025
Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

Warga Genggulang Sesalkan Tarif Loss Strom Capai Rp1,2 Juta

29 Oktober 2025
Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

Yusra – Dony Pimpin Desk Penyusunan Anggaran 2026

29 Oktober 2025
Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.